Kamis, 30 Januari 2014

pengantar bisnis bab 3








Disusun oleh            : LIYAH LIYANA
Nama                       : LIYAH LIYANA
Kelas                       : 1EB17
NPM                       : 25213019


UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2013



Mata kuliah              : PENGANTAR BISNIS
Dosen                      : FITRIANSYAH
Topik Tugas             : BAB 3
Bentuk bentuk badan usaha
Kelas                        : 1EB17


KATA PENGANTAR

Asalamu’alaikum wr.wb
Alhamdulilahirobil’alamin atas rahmatnya, segala puji hanya layak untuk Alloh. Atas berkat, taufik serta hidayahnya yang tiada terkira besarnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini meskipun, penulis berharap makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, walaupun kenyataanya masih banyak kekurangan. Dan untuk lebih baiknya karya tulis karya tulis yang berikutnya penulis berharap kepada pembaca, kiranya mau memberikan kritik dan sara yang membangun.
Ahir kata semoga karya tulis ini bermanfaat bagi semua pembaca.












DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..........................................................  i
KATA PENGANTAR........................................................   ii
Daftar isi........................................................................ iii

BAB 3 BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

1.   BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
*      Perusahaan perseorangan
 adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
*      Firma
adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
*      Perseroan Komanditer (CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
*      Perseroan Terbatas(PT) 
adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
*      Perusahaan Negara(PN)
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang
*      Koperasi
 adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan  
        
2.    LEMBAGA KEUANGAN
Jenis lembaga keuangan perbankan (uu no 10 1998)

jenis bank umum :
  1. BPR
  2. prinsip usaha
  3. Konvensional
  4. Syariah

Non bank :
  1. Leasing
  2. Asuransi
  3. Modal ventura
  4. Anjak piutang
  5.Pengadaian
  6.Dana pensiun
  7.Kartu kredit
  8. Pasar modal

3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan  adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
·                     Penggabungan Vertikal-Integral:
Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
·                     Penggabungan Horisontal-Paralelis
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
·                     Sindikat
Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·                     Concern
Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
·                     Joint Venture
 Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·                     Trade Association
 Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·                     Kartel
Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·                     Gentlemen’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.

Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.   Spesialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
  
2.  Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan

1.Trust
 Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepadaTrustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2.Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan

4. Sindikasi
sindikasi Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan.Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
 Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha

1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh: Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.



Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar