UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
Nama : Liyah Liyana
Kelas : 2EB17
NPM : 25213019
Tugas : Sobskill (WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN )
Dosen : SEPTI HERAWATI
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.
Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas
firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut
dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja,
2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
v Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
v Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah
guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
v Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu
adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
v Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan,
v Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung
dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
v Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
v Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba,
v Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
v
Mencatat secara
benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
v
Menyediakan informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
v
Menjamin kepastian berusaha
bagi dunia usaha.
v
Menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat bagi dunia usaha.
v
Terciptanya transparansi
dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 )
4.
Kewajiban Pendaftaran
1)
Setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2)
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)
Apabila perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4)
Apabila pemilik dan atau
pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik
Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.
Cara dan Tempat Serta
Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a.
Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
1)
Di tempat kedudukan
kantor perusahaan;
2)
Di tempat kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan,
3)
Di tempat kedudukan setiap
kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
4)
Dalam hal suatu
perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.
Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.
Umum
1)
Nama Perseroan
2)
Merek Perusahaan
3)
Tanggal Pendirian Perusahaan
4)
Jangka waktu berdirinya
perusahaan
5)
Kegiatan pokok dan
kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6)
Izin-izin usaha yang
dimiliki
7)
Alamat perusahaan pada
waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8)
Alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.
Mengenai Pengurus dan
Komisaris
1)
Nama lengkap dengan
alias-aliasnya
2)
Setiap namanya dahulu
apabila berlainan dengan nama sekarang
3)
Nomor dan tanggal tanda
bukti diri
4)
Alamat tempat tinggal
yang tetap
5)
Alamat dan tempat tinggal
yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6)
Tempat dan tanggal lahir
7)
Negara tempat tanggal
lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8)
Kewarganegaran pada saat
pendaftaran
9)
Setiap kewarganegaraan
dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10) Tanda tangan
11) Tanggal mulai menduduki jabatan
C.
Kegiatan Usaha Lain-lain
Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1)
Modal dasar
2)
Banyaknya dan nilai
nominal masing-masing saham
3)
Besarnya modal yang
ditempatkan
4)
Besarnya modal yang disetorn
5)
Tanggal dimulainya
kegiatan usaha
6)
Tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum
7)
Tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran
D.
Mengenai Setiap Pemegang
Saham
1)
Nama lengkap dan alias-aliasnya
2)
Setiap namanya dulu bila
berlainan dengan yang sekarang
3)
Nomor dan tanggal tanda
bukti diri
4)
Alamat tempat tinggal
yang tetap
5)
Alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6)
Tempat dan tanggal lahir
7)
Negara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8)
Kewarganegaraan
9)
Jumlah saham yang
dimiliki
10) Jumlah uang
yang disetorkan atas tiap saham.
E.
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan
salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar