UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Nama : Liyah Liyana
Kelas : 2EB17
NPM : 25213019
Tugas : Sobskill ( HUKUM DAGANG ( KUHD ) )
Dosen : SEPTI HERAWATI
BAB 6 &7
HUKUM DAGANG
1. Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat diketahui
kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH dagang merupakan
hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang
bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis
derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum
yang umum.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sejak tahun 1938
pengertian perbuatan dagang menajdi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan
perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas, sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
Ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan
bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi
unsur-unsur, seperti berikut:
v Terang-terangan.
v Teratur.
v Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi.
Suatu perusahaan yang dijalankan dapat berbentuk
sebagai berikut:
Ø Ia seorang
diri saja.
Ø Ia sendiri
dan dibantu oleh para pembantu.
Ø Orang lain
yang mengelola dengan pembantu-pembantu.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya
seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi:
1) Pembantu di
dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
2) Pembantu di
luar perusahaan.
Bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar,
sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
pengusaha:
a) Membuat
pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b) Mendaftarkan
perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan
menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan usahanya.
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Dilihat dari
jumlah pemiliknya.
v
Perusahaan perseorangan, yaitu suatu perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
v
Perusahaan persekutuan, yaitu suatu perusahaan yang
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu
persekutuan.
2. Dilihat dari
status hukumnya.
v
Perusahaan berbadan hukum, yaitu sebuah subjek hukum
yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi
anggotanya.
v
Perusahaan bukan badan hukum, yaitu harta pribadi para
sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal juga dua
macam perusahaan:
a. Perusahaan
swasta, yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta atau tidak
ada campur tangan pemerintah.
b. Perusahaan
negara, yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang
diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT.
7. Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan
berbagai cara:
1. Penggabungan
(merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu
perusahaan.
2. Peleburan
(konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu
perusahaan yang baru.
3. Pengambilalihan
(akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau
8.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman
pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan
RUPS.
b. Jangka waktu
berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan
pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka
perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah
sebagai berikut:
1. Likuidator
dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya
dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2. Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud memuat:
v
Nama dan alamat kantor.
v
Tata cara pengajuan tagihan.
v
Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih
dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
3. Kreditor
yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak
tanggal penolakan.
4. Likuidator
wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
5. Dalam hal
perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban
melakukan hal-hal berikut:
v
Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
v
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
v
Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
9.
Koperasi
Koperasi
adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual
barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak
bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah
badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang
melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi,
koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
10. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum
dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan
tertentu, yakni:
a. Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
b. Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c. Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d. Yayasan
tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
v Pembina,
yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
v Pengurus,
yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus
harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
keputusan rapat pembina.
v Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
11. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah
daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
terbagi dalam saha-saham. Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan
jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan
umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham.
3. Perusahaan
perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki negara dan bertujuan mengejar keuntungan.
Sumber :
http://accountinghanni.blogspot.com/2013/04/bab-6-7-hukum-dagang.html
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar