UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Nama : Liyah Liyana
Kelas :
2EB17
NPM :
25213019
Tugas : Sobskill ( PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI )
Dosen :
SEPTI HERAWATI
PENYELESAIAN
SENGKETA
EKONOMI
A. SENGKETA
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. Menyelesaikan
masalah yang konkret dan memuaskan
2. Pemecahannya
harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).
B.
Cara-Cara Penyelesaian
1. Negosiasi
dan ADR
Negosiasi
adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai
sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di
bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak
win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini
memang dipandang yang memuaskan para pihak.
2. Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin
populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak
mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian
sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
3. Pengadilan
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam
masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan
pengadilan. 4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih
masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang
pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum.
Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penye dengan melibatkan pihak
ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang
membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
C.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
1) Perundingan
: Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau
kesepakatan yang bisa diterima.
2) Arbitrase
: Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
3) Ligitasi
: Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa,
kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian
atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan
tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu
melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke
jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan
pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap
yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab
ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang
ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar