UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
Nama :
Liyah Liyana
Kelas :
2EB17
NPM :
25213019
Tugas :
Sobskill ( PERLINDUNGAN KONSUMEN )
Dosen :
SEPTI HERAWATI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. KONSUMEN
Pengertian konsumen menurut
aphilip kotler (2000) dalam bukunya principles of marketingadalah semua
individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk
dikonsumsi pribadi.
2. ASAS DAN TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
A.
Asas-asas
perlindungan konsumen Pasal 2 UU PK :
1) Asas
manfaat
Asas ini mengandung
makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak
yang kedudukannya lebih tinggidibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
2)
Asas keadilan
Dapat dilihat di
pasal 4-7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku
usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh
haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3)
Asas Keseimbangan
Diharapkan
kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara
seimbang, tidak ada pihak yang dilindungi.
4)
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Memberikan jaminan
atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakain, dan
pemanaatan barang atau jasayang dikonsumsi atau digunakan.
5)
Asas Kepastian Hukum
Baik konsumen dan
pelaku usaha harus mentaati hokum dan memperoleh keadilan dalampenyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
B. Tujuan Perlindungan
Konsumen Pasal 3 UU PK :
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya aru akses negative
pemakain barang atau jasa.
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
4.
Menciptakan system
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran
ppelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujuur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas
barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha prodiksi barang atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Hak Dan
Kewajiban Konsumen
v Pasal 4
1.
Hak konsumen adalah :
a) Hak
atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
b) Hak
untuk mamilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c) Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jamina barang
atau jasa.
d) Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e) Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelasain sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
f) Hak
untuk pembinaan dan pendidikan konsumen.
g) Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
h) Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
i) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Kewajiban konsumen
adalah:
a) Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakain atau pemanfaatan barang
atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b) Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c) Membayar
sesuia dengan nilai tukar yang disepakati.
d) Mengikuti
upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen.
4. Hak Dan
Kewajiban Pelaku Usaha
v Pasal 6
1.
Hak pelaku usaha
adalah :
a) Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b) Hak
untuk mendapat perlindungan hokum dari tindakan yang beritikad tidak baik.
c) Hak
untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian hokum sengketa.
d) Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
v Pasal
7
2.
Kewajiban pelaku
usaha asalah :
a) Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b) Memberikan
informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c) Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d) Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu baranga atau jasa yang berlaku.
e) Member
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta member jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang
diperdagangkan.
f) Member
kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian, pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
g) Member
kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan Yang
Dilarang Bagi Pelaku Usaha
v Pasal
8
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan
barang atau jasa yang :
a) Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan peruundang-undangan.
b) Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
c) Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya.
d) Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang atau jasa tersebut.
e) Tidak
sesuai dengan mutu, tingkaan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau
jasa tersebut.
f) Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang atauu jasa tersebut.
g) Tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan
yang paling baik atas barang tertentu.
h) Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana mestinya pernyataan
“halal” yang dicantumkan dalam label.
i) Tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat atau isi bersih(netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,
akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
j) Tidak
mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
k) Pelaku
usaha diilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa member informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
l) Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar.
m) Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
v Pasal
9
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan satu barang atau jasa
secara tidak benar, dan atau seolah olah :
a) Barang
tersebuut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu.
b) Barang
tersebut dalam keadaan baik atau baru.
c) Barang
atau jasa tersebut telah mendapatkan atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori
tertentu.
d) Barang
atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan,
afiliasi.
e) Barang
atau jasa tersebut tersedia.
f) Barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g) Barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h) Barang
tersebut berasal dari daerah tertentu.
i) Secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain.
j) Menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahanya, tidak mengandung
resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k) Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
l) Barang
atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
m) Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran terhadapa ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa tersebut.
v Pasal
10
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdaganngkan dilarang
menawarkan, mempromoosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan menggenai :
a) Harga
atau tarif barang atau jasa.
b) Penggunaan
suatu barang atau jasa.
c) Kondisi,
tanggunagn, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa.
d) Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
e) Bahaya
penggunaan barang atau jasa.
v Pasal
11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan
melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen
dengan :
1.
Menyatakan barang
atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2.
Menyatakan barang
atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
3.
Tidak berniat untuk
menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang yang
lain.
4.
Tidak menyediakan
barang dengan juumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang
yang lain.
5.
Tidak menyediakan
jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjial
jasa yang lain.
6.
Menaikan harga atau
tarif barang atau jasa sebelum melakukan obral.
v Pasal
12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, empromosikan atau
mengiklankan suatu barang atau jaa dengan harga atau tarif khusus dalam
waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannyasesuai dengan waktu dan jumlahh yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
v Pasal
13
a) Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau
jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain
secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan sebagaimana yang
dijanjikannya.
b) Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan
dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain.
v Pasal
14
Pelaku usah dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujuka untuk diperdagangkan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang
untuk :
a) Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
b) Mengumumkan
khasilnyya tidak melalui media massa.
c) Memberikan
hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
d) Mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
v Pasal
15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa
dilarang melakukan dengan cara pemakdaan cara lain yang dapat menimbulkan gangguan
baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
v Pasal
16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui
pesanan dilarang untuk :
a) Tidak
menepati pesanan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
diijanjikan.
b) Tidak
menepati janji atau suatu pelayanan atau prestasi.
v Pasal
17
1.
Pelaku periklanan
dilarang memproduksi iklan yang :
a) Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang atau
tariff jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa.
b) Mengelabui
jaminan atau garansi terhadap barang atau jasa.
c) Memuat
informasi yang keliru, salah., atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
d) Tidak
memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang atau jasa.
e) Mengeksploitasu
kejadian atau seseorang tanpa izin yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
f) Melanggar
etika atau kettentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
g) Pelaku
usaha periklanan dilarag melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggara
ketentuan pada ayat (1).
6. Klausula Baku Dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap
syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang
engikat dan wajib dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula baku dicantumkan
dalam huruf kecil pada kuitansi, faktur atau bon, perjanjian atau dokumen
lainnya dalam transaksi jual beli.
Memang klausula baku potensial
merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di
sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran
perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak
sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya,
jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan
akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi
kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam
undang-undang perlindungan konsumen.
Klausula baku yang dilarang, ada
klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu sah
dan mengikat secarra hukum.
Klausula baku dilarang mengandung unsure-unsur atau
pertanyaan :
1) Pengalihan
tanggung jawab pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsuumen.
2) Hak
pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang dibeli konsumen.
3) Hak
pegusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang
dibeli konsumen.
4) Pemberian
kuasa dari konsuumen kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak
berkaitan dengan barang yang dibeli secara umum.
5) Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli konsumen.
6) Hak
pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen
yang menjadi objek jual beli jasa.
7) Tunduknya
konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang
dibuat sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
8) Pemberian
kuasa kepada pengusaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan
terhadapbarang yang dibeli oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.
Selain itu, pengusaha
juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, aytau yang maksuudnya sulit dimengerti. Jika pengusaha tetap mencantumkan klausula baku yang
dilarang tersebut, maka klausula itu batal demi hukum. Artinya klausula itu
dianggap tidak pernah ada.
7.
Tanggung Jawab Pelaku
Usaha
v Pasal
19
1.
Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau
kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
2.
Gani rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 ) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
atau jasa sejenis setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang
sejenis atau setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Pergantian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan kesalahan.
5.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
8. Sanksi-Sanksi
Jika Produsen Merugikan Konsumen
Sanksi
bagi pelaku usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sanksi perdata ganti rugi dalam bentuk :
1.
Pengembalian uang
2.
Penggantian uang
3.
Perawatan kesehatan
4.
Pemberian santunan
ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
v Sanksi
administrasi ganti rugi dalam bentuk.
Maksimal
Rp. 200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3), 20,25
sanksi pidana, kurungan :
1.
Penjara 5 tahun denda
Rp. 2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
edan pasal 182.
2.
Penjara 2 tahun denda
Rp. 5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f ketentuan
piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
v Jika
konsumen luka berat, cacat berat, sakit berat, atau kematian dikenakan 11
hukuman tambahan antara lain :
1.
Pengumuman keputusan
hakim.
2.
Pencabutan izin usaha.
3.
Dilarang memperdagangkan
barang dan jasa.
4.
Wajib menarik dari
peredaran barang atau jasa.
5.
Hasil pengawasan
diisebarluaskan kepada masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar