Rabu, 14 Januari 2015

Tugas 7 Perkembangan Koperasi Di Indonesia



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


Nama           : Liyah Liyana
Kelas            : 2EB17
NPM             : 25213019
Tugas           : Sobskill (Perkembangan Koperasi di Indonesia )
Dosen           :Ari Raharjo








 
      Pertumbuhan koperasi diindonesia  dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan koperasi diindonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang patih di Purwokerto, ia mendirikan koperasi dibidang simpan- pinjam. Kegiatannya kemudian dikembangkan lagi oleh De Wolf Van Westerrode, ia adalah seorang asisten Residen wilayah Puwokerto di Banyumas. Selanjutnya oleh Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun  1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula serikat islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangka koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari hari dengan cara membuka toko toko koperasi.

      Perkembangan koperasi diindonesia mengalami perubahan yang berbeda beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.perkembangan koperasi yang pertama di indonesia menekan pada kegiatan simpan pinjam. Koperasi yang menekan pada kegiatan penyediaan barang barang konsumsi rumah tangga dan keperluan produksi juga muncul. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi diindonesia mengalami perkembangan yang cukup segnifikan. Itu terjadi karena dukungan pemerintah juga.
Dengan demikian maka wujud perekonomian yang hendak dituju
adalah perekonomian yang senantiasa memperhatikan dan menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakiilan serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pemikiran-pemikran yang demikian itu pulalah yang telah
melahirkan kesepakatan dari para "founding father" untuk memuat pasal
33 pada UUD 1945 sebagai dasar untuk membangun perekonomian
nasional. Undang-undang tersebut memuat dasar-dasar demokrasi
ekonomi menuju terwujudnya sistem ekonomi rakyat di alam Indonesia
Merdeka. Pemerintah sangat mendukung berbagai jenis kegiatan koperasi. Pemerintah mengharapkan dengan perkembangan koperasi ini dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.


Sumber:
Kikizone.wordpress.com/2011/10/25/faktor-penghambat-perkembangan-koperasi.
Http://id.wikipedia.org/wiki/koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar