UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
Nama :
Liyah Liyana
Kelas :
2EB17
NPM :
25213019
Tugas :
Sobskill ( Koperasi Sukses )
Dosen :Ari Raharjo
Koperasi berkembang pada
akhir dasawarsa 1990 dan awal abad ke-21. Latar belakangnya dapat dilacak pada
lahirnya UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menggantikan UU No, 12
tahun 1962. Koperasi diintegrasikan dengan program pembangunan khususnya
pertanian untuk mencapai swasembada pangan. Dengan ini koperasi menjadi alat
kebijakan pemerintah. Hasilnya secara kuantitatif jumlah koperasi berkembang pesat mencapai hampir
40.000 unit pada tahun 1997. Koperasi unit desa berkembang jadi lebih dari
9.000 unit, diantaranya 6.000 lebih menjadi koperasi mandiri dengan volume usaha
Rp 1 triliun – Rp 6 triliun.
Namun pada awal 1990an,
dilatarbelakangi gejala lahirnya konglomerat dengan grup grup bisnis besar dan
BUMN, timbul wacana mengapa koperasi justru berada diburitan perkembangan
ekonomi. Padahal koperasi dibina oleh pemerintah dan memiliki kontribusi besar
terhadap tercapainya swasembada beras tahun 1984. Para pengamat ekonomi umumnya
berpendapat bahwa , jawabannya terletak pada konsep koperasi yang lebih
dipahami sebagai lembaga sosial dari pada badan usaha berorientasi pasar.
Karena itu timbul usaha untuk merevisi UU No. 12/1967, yang kemudian melahirkan
UU No. 25/1992, dalam undang undang itu koperasi dibedakan menjadi dua
kategori. Pertama sebagai gerakan ekonomi rakyat. Kedua sebagai badan usaha
yang bermotif keuntungan. Maksud UU baru itu sebenernya adalah memberi peluang
bagi koperasi untuk berkembang menjadi badan usaha. Pada akhir dasawarsa 1990an
telah terbentuk suatu arsitektur perkoperasian indonesia.
Sumber :
o
Koperasi Indonesia oleh G Kartasapoetra cs UU
Koperasi No. 25 kepmen tentang Koperasi
o
M. Dawam Rahardjo Rektor UP 45 (The
Univercity of Potroleum ) Yogyakarta
o
Majalah Pusat Informasi Perkoperasian ( PIP)
edisi 336/ XXIX terbit Juli 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar