UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
Nama :
Liyah Liyana
Kelas :
2EB17
NPM :
25213019
Tugas :
Sobskill (Rapat Anggota )
Dosen :Ari Raharjo
Rapat Anggota Koperasi
merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang bernama koperasi dan dilaksanakan
setiap tahun sekali yang disebut RAT. Pelaksanaan Rapat Anggota sesuai
ketetapan UU koperasi No.25/1992 Pengurus harus faham tentang sistem yang
ditetapkan,tahu tentang potensi dan kendala yang di hadapi koperasi.Pada
ketentuan UU koperasi No.25/1992,Rapat Anggota didasarkan waktu dan tujuan
dibagi menjadi Rapat pembentukan Koperasi,Rapat Rencana dan pertanggung
jawaban,Rapat Anggota luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaannya
diatur dalam pasal 26 ayat 1 dan .Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota
diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun.Dan Rapat Anggota untuk pengesahan
(P) diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buka lampu.
Keputusan
Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan
apabila tidak diperoleh keputusan dengan musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan
voting. Pengambilan keputusan dengan mufakat dilakukan setelah anggota koperasi
yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang
kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan
pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah adalah sah apabila pengambilan dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai
dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Sumber :
www.gudangmateri.com/2010/10/peraturan-rapat-anggota-koperasi.html
www.rindamjaya.mil.id/../15-rat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar