Rabu, 14 Januari 2015

Tugas 5 Rapat Anggota



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



Nama           : Liyah Liyana
Kelas            : 2EB17
NPM             : 25213019
Tugas           : Sobskill (Rapat Anggota )
Dosen           :Ari Raharjo








 
Rapat Anggota Koperasi merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang bernama koperasi dan dilaksanakan setiap tahun sekali yang disebut RAT. Pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU koperasi No.25/1992 Pengurus harus faham tentang sistem yang ditetapkan,tahu tentang potensi dan kendala yang di hadapi koperasi.Pada ketentuan UU koperasi No.25/1992,Rapat Anggota didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat pembentukan Koperasi,Rapat Rencana dan pertanggung jawaban,Rapat Anggota luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaannya diatur dalam pasal 26 ayat 1 dan .Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun.Dan Rapat Anggota untuk pengesahan (P) diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buka lampu.
          Keputusan Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Pengambilan keputusan dengan mufakat dilakukan setelah anggota koperasi yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan musyawarah adalah sah apabila pengambilan dalam rapat  yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.


Sumber :
www.gudangmateri.com/2010/10/peraturan-rapat-anggota-koperasi.html                 
www.rindamjaya.mil.id/../15-rat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar