UNIVERSITAS
GUNADARMA
Nama :
Liyah Liyana
Kelas :
2EB17
NPM :
25213019
Tugas :
Sobskill (Sisa Hasil Usaha )
Dosen :Ari Raharjo
Menurut pasal 45 ayat 1 UU
No. 25/1992 Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban
lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi annggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi ( usaha dan
modal ) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sumber :
· www.
Koperasiindo.net/2008/11/koperasi_sisa_hasil_usaha_SHU_Koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar