Rabu, 14 Januari 2015

Tugas 6 Sisa Hasil Usaha



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

Nama           : Liyah Liyana
Kelas            : 2EB17
NPM             : 25213019
Tugas           : Sobskill (Sisa Hasil Usaha )
Dosen           :Ari Raharjo








 
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi annggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi ( usaha dan modal ) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sumber :
·       www. Koperasiindo.net/2008/11/koperasi_sisa_hasil_usaha_SHU_Koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar