UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
Nama :
Liyah Liyana
Kelas :
2EB17
NPM :
25213019
Tugas :
Sobskill (Pengertian Hukum dalam Hukum
Ekonomi )
Dosen : SEPTI
HERAWATI
BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.
PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui
definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh
banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford,
hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom
for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika
diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau
kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.
B.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui
bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada
yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
sebagai fungsi kritis.
Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang
dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.
Sumber hukum ada 2 macam, sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif sedangkan sumber hukum formiil yakni
undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat
dan doktrin.
C.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori
ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu
1. Kodifikasi
Terbuka, Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di
luar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi
Tertutup, Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
D.
KAIDAH ATAU NORMA
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang
menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat.
Norma mengandung nilai tertnetu yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi
mengenai mana yang baik dan mana yang buruk. Oleh karena itu, norma juga
digunakan sebagai tolak ukut didalam mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun
norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
a. Norma
Agama, Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal
dari Tuhan.
b. Norma
Moral/Kesusilaan, Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan
merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma
Kesopanan, Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma
Hukum, Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang
sifatnya memaksa.
E.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurut
KBBI, Ekonomi adalah
(1) ilmu mengenai asas-asas
produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal
keuangan, perindstrian, dan perdagangan);
(2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga;
(3) tata
kehidupan perekonomian (suatu negara);
(4)cak urusan
keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yakni:
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Merupakan
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .
2.
Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan
pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Sumber :
1.
kangmoes.com
2.
kbbi.web.id
3.
belajarhukumindonesia.blogspot.com
4.
mahadewayudisubrata.blogspot.com
5.
tamiarchieve.blogspot.com
6.
tantipuspita.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar