UNIVERSITAS
GUNADARMA
Nama :
Liyah Liyana
Kelas :
2EB17
NPM :
25213019
Tugas :
Sobskill ( Aspek Hukum dalam Ekonomi )
Dosen :
SEPTI HERAWATI
BAB 2
SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
1. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban
yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak
yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas
sesuatu tertentu.
2. Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa
subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak
bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai
ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi
subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak
merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu
mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat
kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1. Seseorang yang
sudah dewasa berumur 21
2. Seseorang yang
berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Sesorang yang
tidak menjalani hukum
4. Berjiwa dan
berakal sehat.
Secara hukum
ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
v Manusia mempunyai hak-hak subyektif
v Kewenangan hukum
b.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata
hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan
hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan
usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum
sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan
hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan
anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
OBJEK HUKUM
1.
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini
dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan
bersifat ekonomis.
2.
Jenis Objek Hukum
a.
Benda bergerak, Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan
dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat
kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud
dengan benda yang berwujud yaitu :
v Benda bergerak karena sifatnya,
menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
v Benda bergerak karena ketentuan /
Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak
dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang
bersifat tidak kebendaan
b. Benda yang tidak bergerak
Benda yang
tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai
berikut :
v Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon,
tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
v Benda tidak bergerak karena tujuannya
yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak
tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang
merupakan benda pokok.
v Benda tidak bergerak karena ketentuan
Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya
hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak
bergerak dan hipotik.
HAK JAMINAN
1.
Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang /
Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus:
a)
Jaminan
Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal
1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara
berpiutang itu aa alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jamunan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
v
Benda
tersebut ekonomis dapat dinilai dengan uang
v
Benda
tersebut dapat dipindah tanganan haknya kepada orang lain
b) Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan
fisuda
c) Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang.
Sifat-sifat
Gadai antara lain :
v Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
v Gadai merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai
membayar hutang.
·
Adanya sifat kebendaan.
2.
Hipotik, Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi
pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat
Hipotik :
v Objeknya benda-benda tetap.
v Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain.
v Hak hipotik senantiasa mengikuti
bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
3. Hak tanggungan, merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia atau FEO, merupakan sauatu
proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
Sumber
1.
raninku.blogspot.com
2.
yopipazzo.blogspot.com
3.
vanezintania.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar