Minggu, 07 Mei 2017

PRAKTIK AKUNTANSI DAN PERKEMBANGAN AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA 1

                                                                                                                              ISSN : 1979-6889

PRAKTIK AKUNTANSI DAN PERKEMBANGAN
AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA



ABSTRAKSI
Dunia ekonomi, dalam teori dan prakteknya berisi akan isu-isu manajerial,
akuntansi, dan ekonomi pembangunan/pemerintahan. Secara khusus akuntansi
berisikan akuntabilitas dari segala praktik manajerial pada perusahaan yang
bersangkutan dalam. Akuntansi dalam perkembangan selanjutnya dihadapkan pada
pendekatan filosofisnya. Dunia ekonomi, dalam pendekatan filosofisnya dapat
dikelompokkan menjadi kapitalis, sosialis, atau pertengahannya (dalam hal ini
berdasarkan Syariah atau Islami). Kapitalis dan sosialis merupakan pendekatan
konvensional, sedangkan Syariah atau Islami merupakan pendekatan yang tidak
semata-mata kapitalis dan sosialis atau di antaranya, yang dalam hal ini
menggunakan sumber hukum pada kitab Al Qur-an dan As Sunnah. Paper ini berusaha
membahas khusus tentang teori akuntansi secara konvensional dan teori akuntansi
Syariah atau Islami. Selanjutnya dibahas pula praktik di Indonesia. Keterbatasan,
simpulan, dan saran praktik dan riset ke depan dibahas secara singkat.
Kata Kunci : Akuntansi, Akuntansi Syariah atau Islami, dan beberapa
Praktiknya di Indonesia.
1 Dosen Ekonomi- Akuntansi, STIE-NU Jepara.
2 Dosen Fakultas Ekonomi- Manajemen, UMK.


ISSN : 1979-6889

PENDAHULUAN
Akuntansi pada dasarnya adalah media pencatatan sekaligus penghitungan
aktivitas ekonomi termasuk ragam transaksinya. Dengan demikian, antara mencatat
dan menghitung dapat dianggap berkaitan antara makna account, measure, assess,
evaluate, dan bahkan compute. Manusia eksis di dunia, sejak lahir hakekatnya secara
tidak langsung berkaitan dengan aktivitas ekonomis –konsumsi dan produksi. Sejarah
ilmu pengetahuan, termasuk ilmu ekonomi pada awalnya telah ditemukan dan
dikembangkan pada masa kejayaan Islam dengan tujuan utama adalah Falah
(kebahagian dunia-akhirat secara material-spiritual) dan dasar utamanya adalah
Tawhid yang bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah yang mengajarkan tentang
Satu Tuhan (Oneness of God) yaitu Alloh, demikian menurut Choudhury (2005).
Namun dalam perkembangannya, ilmu ekonomi oleh ilmuwan barat (west sciences)
dengan paham Yahudi mengembangkan melalui manipulasi ataupun rekayasa dengan
orientasi utama kebahagian dunia dengan penuh materi sebagaimana kapitalisme
(capitalism).
Hal ini tidak hanya menjadi tanggunjawab ilmuwan muslim (muslem sciences)
saja, karena ilmu ekonomi tidak hanya untuk umat Islam. Ilmu ekonomi termasuk
ekonomi syariah adalah universal, untuk semua umat manusia di dunia. Demikian
dengan ilmu akuntansi maupun akuntansi syariah. Tujuan implisit paper ini adalah
menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan fastabiqul khoirat, melalui pengembangan
dan penggunaan pendekatan akuntansi syariah. Salah satu tujuan laporan laba (income
statement) untuk semata-mata pengelolaan kemakmuran para pemodal (stockholders)
adalah munkar. Hal tersebut perlu dibenahi, demikian juga dengan fastabiqul khoirat
atau berlomba-lomba dalam kebaikan, dalam hal ini adalah mana yang lebih baik
antara akuntansi konvensional (capitalists oriented) dengan akuntansi syariah
(universal-ummah or human being oriented).
Dewasa ini, di sebagian besar negara di dunia, telah merespon positif
perkembangan dan praktik-praktik ekonomi Islam, keuangan Islam, maupun akuntansi
syariah. Telah banyak para ahli ekonomi syariah dari luar mengembangkan, meneliti,
dan mengaplikansikannya (Choudhury, 2005). Demikian juga di Indonesia telah
banyak ahlinya di bidang ekonomi Islam maupun akuntansi syariah (Barbara, 2008;
Hidayat, 2002; Isgiyarta, 2009; Muhamad, 2002; Triyuwono, 2002; Wiroso, 2008).

TEORI AKUNTANSI DAN AKUNTANSI SYARIAH
Kenyataan menunjukkan bahwa ilmu akuntansi terus berkembang dan
dikembangkan menuju akuntansi yang paling ‘benar’. Dunia ekonomi internasional
telah mengenal konseptual dan praktik akuntansi dan akuntansi syariah yang
kebanyakan diterapkan pada lembaga keuangan seperti di praktik perbankan.
Teori akuntansi atau Accounting Theory. Secara umum akuntansi
konvensional, membagi akuntansi menjadi dua kelompok besar, yaitu akuntansi
keuangan (financial accounting) dan akuntansi manajemen (management accounting).
Menurut Belkaoui (1996) teori akuntansi merupakan suatu sistem yang koheren pada
tujuan (objectives) dan asumsi (assumptions) yang memerlukan perumusan standar
yang berisi sesuai kondisi, fungsi, dan cakupan pelaporan keuangan (financial
statements) beserta teknik praktisnya. Dengan kata lain, hal ini memerlukan proses
penyusunan standar (standard-setting process) atau prinsip-prinsip akuntansi yang
diterima secara umum (generally accepted accounting principles), harus menjadi
acuan umum untuk mengembangkan teori akuntansi yang dapat diterima secara umum
atau universal. Belkaoui (1996) juga menegaskan, bahwa teori akuntansi berkembang
dan dikembangkan dalam asumsi yang berbeda-beda pada praktiknya menurut para
pemikir/penulis akuntansi (writers), para peneliti (researchers), maupun para praktisi
(practitioners). Asumsi-asumsi yang berbeda-beda tersebut membangun dan
membentuk suatu teori melalu cara/jalan yang berbeda (various ways), sehingga teori
akuntansi dibangun dalam pengaruh tiga hal: 1) berbagai paradigma, model, maupun
frameworks yang berbeda yang berlomba untuk membentuk model akuntansi yang
paling ‘benar’; 2) ‘kepentingan tetap’ dari pihak-pihak tertentu (vested interest groups)
telah mendominasi pendapat sehingga membentuk suatu paradigma yang ‘dianggap’
benar secara umum; dan 3) adanya suatu politisasi (gradual politicization) yang terusmenerus
mempengaruhi proses penyusunan standar.
Teori akuntansi menurut Deegan (2000) cenderung spesifik ke teori akuntansi
keuangan (financial accounting theory). Menurutnya teori akuntansi telah berkembang
secara seimbang, antara paradigma, model, maupun asumsi-asumsi yang mendukung
(support for) dan yang menentang (against) regulasi pada teori akuntansi yang telah
dibangun yang telah ada. Perkembangan akuntansi tersebut menghasilkan berbagai
macam perspektif teoritikal (various theoretical perspectives) termasuk teori akuntansi
positif (positive accounting theory), teori ekonomi politik (political economy theory),
teori stakeholder, dan teori legitimasi (legitimacy theory). Perkembangan baru teori
akuntansi memerlukan berbagai teori normatif (normative theory) dalam teori
akuntansi, termasuk perkembangan berbagai pendekatan seperti akuntabilitas
perubahan harga (changing prices). Jadi perspektif normatif yang berbeda pada
akuntanbilitas organisasi bisnis/ perusahaan akan sebaik atau sesuai dengan berbagai
projek maupun program kerangkan secara konseptual. Intinya antara perencanaan dan
praktik telah sesuai berjalan dengan yang ditentukan perusahaan. Deegan (2000) juga
menekankan dalam praktiknya, teori akuntansi dihadapkan dengan isu-isu lain seperti
budaya di dunia internasional yang berbeda-beda dan bisa diperbandikan
kebenarannya. Artinya budaya negara atau komunitas mana yang jika diperbandingkan
membentuk teori akuntansi yang paling benar. Deegan (2000) juga menekankan teori
akuntansi keuangan yang baik mampu menjelaskan: Mengapa dan bagaimana
mengungkapkan atau memperlihatkan (disclosure) berbagai macam informasi
keuangan (financial information).
Akuntansi Syariah atau Islamic or Syariah Accounting. Teori dan praktik
akuntansi syariah seiring sejalan dengan perkembangan teori dan praktik ekonomi
Islam. Akuntansi syariah merupakan ilmu akuntansi atau akuntabilitas segala aset-aset
dan aktivitas ekonomis suatu bisnis individu atau kelompok atau perusahaan yang
bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah untuk mencapai kekayaan atau
kemakmuran yang sebenarnya atau ‘Falah’ (Choudhury, 2005). Para ahli keuangan
dan akuntansi syariah di Indonesia sepakat bahwa akuntansi syariah merupakan
bukanlah “tambal sulam” atau manipulasi atau rekayasa dari akuntansi konvensional
(Hidayat, 2002; Muhamad, 2002; Triyuwono, 2002). Pada dasarnya akuntansi syariah
mengakui pendapat logis universal yang sesuai dengan hakekat kebenaran yang
bersumber Al Qur’an dan As Sunnah, dimana akuntabilitas proses binis (business
process) dan hasil bisnis (business result) dari aktivitas ekonomi secara penuh nilai
adil (fairness fully) untuk kemakmuran umat manusia. Hal tersebut menunjukkan
bahwa akuntansi syariah tidak berbasis faham kapitalis dan sosialis.
Prinsip-prinsip dasar (primary principles), persamaan akuntansi (accounting
equation), dan laporan keuangan (financial statements). Prinsip-prinsip dasar
akuntansi syariah dan keuangan syariah berdasarkan prinsip-prinsip dasar dalam
sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi konvensional berdasarkan aliran aktivitas
ekonomi (the circular flow of economic activity) dengan segala cara kompetisi pasar,
sehingga ‘tidak benar-benar’ melindungi yang masyarakat lemah, dan tidak
mempedulikan jika yang ekonomi kuat memonopoli. Dalam circular flow, sirkulasi dalamnya berupa: produk-produk, faktor produksi, dan uang, sedangkan sirkulasi
besarnya berupa: rumah tangga produsen, rumah tangga konsumen, dan pemerintah.
Jadi pemerintah sebagai pengendali utama dalam pengelolaan ekonominya, akan
menggunakan paham tertentu yaitu paham kapitalis, sosialis, ataukah syariah.
Persamaan entitas akuntansi Islam menurut Isgiyarta (2009) sebagai berikut:
Dijelaskannya pula bahwa elemen laporan keuangan terdidari banyak elemen yaitu:
1. Aktiva
2. Sumber dana waktu terbatas atau pengganti Hutang
3. Sumber dana waktu tidak terbatas atau pengganti Ekuitas
4. Akumulasi dana margin keberlanjutan atau pengganti laba di tahan –bukan hak
pemegang saham
5. Pendapatan (revenue)
6. Beban (expense)
7. Keuntungan (gains)
8. Kerugian (loss)
9. Akumulasi Margin Keberlanjutan Usaha (pengganti laba)
Adapun Neraca Akuntansi Islam, Laporan Keuangan Pokok, dan Laporan Arus Kas
dapat dilihat pada tabel 1 di halaman akhir. Aktiva merupakan harta benda atau bentuk
lain yang mempunyai nilai manfaat, dan dikuasai oleh perusahaan, yang akan
digunakan untuk melakukan aktivitas operasional perusahaan. Sumber dana waktu
terbatas merupakan sumber dana yang digunakan perusahaan untuk memperoleh
aktiva, dan atau untuk melakukan operasional perusahaan, dengan jangka waktu
penggunaannya terbatas. Sumber dana waktu tidak terbatas adalah sumber dana
yang digunakan perusahaan untuk memperoleh aktiva, dan atau untuk melakukan
operasional perusahaan, dengan jangka waktu penggunaanya tidak terbatas.
Akumulasi margin keberlanjutan usaha merupakan sumber dana yang dikumpulkan
perusahaan dari operasi selama berdirinya perusahaan melalui margin keberlanjutan
usaha setiap periode. Pendapatan adalah arus masuk atau kenaikan aktiva yang
diperoleh dari aktivitas usaha utama selama satu periode. Beban adalah arus keluar
atau pemanfaatan jasa aktiva yang digunakan untuk melakukan aktivitas usaha utama
entitas selama satu periode. Keuntungan adalah arus masuk atau kenaikan aktiva
Aktiva = Sumber Dana Waktu Terbatas + Sumber Dana Waktu
tidak Terbatas + Margin Keberlanjutan Usaha
yang berasal dari aktivitas selain dari aktivitas utama, atau bukan dari penambahan
dana baik dari dana waktu terbatas maupun tidak terbatas. Kerugian adalah arus
keluar atau pemanfaatan jasa aktiva yang berasal dari aktivitas selain dari aktivitas
utama, atau bukan pengurangan dana baik dari dana waktu terbatas maupun tidak
terbatas. Margin keberlanjutan usaha adalah nilai sisa margin usaha setelah
dikurangi kontribusi entitas kepada negara atau pajak, bagi hasil untuk sumber dana
waktu terbatas, dan bagi hasil untuk sumber dana waktu tidak terbatas. Beban
penelitian dan pengembangan – item beban usaha; merupakan item yang terpisah
dari item laporan kinerja lainnya (beban pemasaran dan beban administrasi dan
umum), sebagai konsekuensi akan keberlanjutan usaha merupakan hal penting dalam
pendirian perusahaan
Persamaan akuntansi dan laporan keuangan merupakan konsep umum dan logis
atau rasional secara universal, sehingga akuntansi syariah mengakui dan boleh jadi
menggunakan konsep tersebut. Namun, proses dan tujuan akhir yang berbeda yaitu:
Apakah persamaan dan laporannya hanya untuk demi penumpukan aset dan modal?
Artinya akuntansi syariah tidak menggunakan daftar dan laporan akuntansi yang tidak
adil yang hanya menyejahterahkan para pemodal dengan tidak memperhatikan
akuntabilasi proses para tenaga kerja penentu keberhasilan perusahaan. Pada intinya
akuntansi syariah tidak mengakuntabilitas bunga (interest) dan atau tidak akuntabilitas
‘perdagangan uang’ (money as trading) dalam produktifitas ekonomisnya. Menurut
Barbara (2008), secara garis besar akuntansi syariah dalam akuntabilitasnya mengikuti
prinsi-prinsip penting sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut:
a. Fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi yang
dapat diperdagangkan.
b. Tidak menggunakan konsep time value of money tetapi economic value of time.
c. Melarang segala bentuk riba (termasuk bunga bank- sesuai jumhur ulama).
d. Melarang semua kegiatan usaha yang mengandung unsure spekulasi (gharar) dan
judi (maysir).
e. Harta harus produktif dan tidak hanya berpusat pada segelintir orang saja.
f. Bekerja/mencari nafkah hukumnya adalah wajib bagi setiap individu yang
sekaligus bernilai ibadah.
g. Prinsip keadilan dan transparasi dalam berusaha atau aktivitas ekonomis.
h. Kewajiban tertib administrasi dalam rangka pertanggunjawaban di dunia dan
akhirat dan menghindari kemungkinan terjadinya fitnah.
Zakat, infaq, dan shodaqah berfungsi pula sebagai instrumen pemerataan
kesejahteraan bagi semua umat manusia di dunia.
Akuntansi syariah memiliki tantangan dan kendala. Secara implikatif tantangan
pada formulasi formal atau standar, dalam persamaan akuntansi dan laporan keuangan
masih berkutat pada bagaimana aset sebagai aktiva sama dengan pasiva yang murni
tanpa melibatkan bunga ataupun uang yang bersifat diperdagangkan. Sedangakan
kendala, dikarenakan di negara yang bersangkutan, seperti di Indonesia masih
melibatkan lembaga-lembaga keuangan yang masih menggunakan sistem bunga dan
nilai perdagangan uang dalam berbagai bentuknya. Dengan tantangan dan kendala
tersebut pembahasan berikutnya merupakan diskripsi perkembangan dan praktik
akuntansi syariah terkhusus pada lembaga keuangan –perbangkan di Indonesia.

PERKEMBANGAN DAN PRAKTIK AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA
Menguraikan perkembangan dan praktik akuntansi syariah di Indonesia, akan
lebih jelas ketika mempehatikan praktik bisnis dalam lembaga atau organisasi bisnis
yang bersifat jasa, sebagaimana lembaga keuangan. Lembaga keuangan non bank
seperti leasing, anjak piutang, consumer financing, modal ventura atau gabungan,
penggadaian dan penjaminan. Dalam lembaga keuangan bank, terkhusus bank syariah
telah berpraktik secara syariah, yaitu: ijarah, hawalah/hiwalah, murabahah,
musyarakah, rahn, dan kafalah (Wiroso, 2008).
Laporan laba rugi syariah dalam bank syariah merupakan hasil dari
akuntabilitas pembagian hasil usaha. Laporan laba rugi syariah berupa pendapatan
bank atas dana syirkah temporer dan pendapatan berbasis imbalan (fee base income).
Dalam pendapatan atau penerimaan akuntansi syariah berdasakan prinsip distribusi
hasil usaha dengan dua kategori, yaitu: pertama, bagi pendapatan atau revenue
sharing, yang dibagikan adalah pendapatan dan jika shahibul maal mengalami
kerugian dan menanggung kerugian maka usaha bisnisnya dilikuidasi dan jumlah
aktiva lebih kecil dari kewajiban; kedua, bagi keuntungan atau profit sharing, yang
dibagikan adalah keuntungan dan tidak bagi rugi atau loss shring, jika kerugian tidak
dikarenakan kelalaian, kesengajaan, atau kecurangan mudharin ditanggung shahibul
maal (Wiroso, 2008). Secara umum praktik akuntansi syariah pada perusahaan jasa
perbankan di Indonesia sebagaimana pada tabel 2, 3, dan 4 beserta komparasinya
dengan akuntansi konvensional.
Uang dalam konsep Ekonomi Islam:
a. Uang hanya sebagai alat tukar => bukan sebagai komoditi (barang
dagangan)
b. Uang milik masyarakat => haram untuk ditimbun/ money hoarding
c. Uang dengan nilai ekonomis waktu => bukan nilai waktu atas uang
(economic value of time) => (not time value of money)
Neraca Akuntansi Islam
Laporan Keuangan
Pokok
Laporan Arus Kas
Kekayaan/Aktiva - Sumber dana
waktu terbatas
- Sumber dana
waktu tidak
terbatas
- Akumulasi
margin
keberlanjutan
usaha
1. Neraca
2. Laporan Kinerja
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan pengelolaan
SDM –cerminan
keadilan, kewajaran,
dan pemberdayaan
karyawan
5. Laporan sumber dan
penggunaan dana
Zakat, Infaq, dan
Shodaqoh (ZIS)
6. Catatan atas Laporan
keuangan
Komponen Laporan
Arus Kas Meliputi:
- Arus kas Operasi
- Arus kas Investasi
- Arus kas Pendanaan
- Arus kas Bagi Hasil
- Arus kas Zakat,
Infaq, dan Shodaqoh
Lembaga Keuangan non-
Bank
Bank Syariah
> Leasing
> Anjak piutang
> Consumer financing
> Modal ventura
> Pegadaian
> Penjaminan/ Asuransi
=> Ijarah
=> Hawalah/ hiwalah
=> Murabahah
=> Musyarakah
=> Rahn
=> Kafalah
Tabel 2
Kesetaraan Kegiatan Usaha Bank Syariah lainnya
Tabel 1
Laporan Kuangan Islam/ Syariah

d. Uang adalah flow concept => harus selalu berputar/ mengalir
melalui “proses produksi yg Islami”
e. Uang hanya boleh berkembang bila ditanamkan pada aktivitas-aktivitas
ekonomis yang berwujud (tangible economic activities)
KETERBATASAN DAN RISET KE DEPAN
Akuntansi syariah akan semakin kondusif berkembang ketika berada pada
wilayah atau negara yang mempraktikkan paham syariah atau Islam secara penuh.
Dimana regulasi dan sumber hukumnya murni pada Al Qur’an dan As Sunah dan tidak
Uraian
Jumlah Metode
Penjualan
Harga Pokok
Penjualan
Laba kotor
Beban
Laba/rugi bersih
100
65
------
35
25
------
10
Net Revenue
Sharing
Profit Sharing
Bank Konvensional Bank Syariah
PSAK K PSAK 31 – Akt.
Perbankan
K PSAK 39 – Akt. Perbankan
Syariah
K PSAK 101 – dst. (PSAK
Syariah)
Lapora
n
keuang
an
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Laporan arus kas
4. Laporan perubahan
ekuitas
5. Catatan atas lap.
keuangan
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Laporan arus kas
4. Laporan perubahan ekuitas
5. Catatan atas lap. keuangan
6. Laporan perubahan dana
investasi terikat
7. Laporan sumber dan
penggunaan zakat
8. Laporan sumber dan
penggunaan dana kebijakan
Tabel 4
Komparasi Akuntansi
Tabel 3
Prinsip Distribusi Hasil Usaha
menerapkan regulasi dan sumber hukum dengan paham sosialis maupun kapitalis,
sedangkan masyarakat sebagai umat manusia tidak dibeda-bedakannya ras, suku, dan
agama atau kenyakinannya bahkan dihargai eksistensi perbedaan tersebut. Dikarenakan
di negara Indonesia ini merupakan bukan negara Islam, sehingga praktik terhadap
ekonomi Islam, keuangan Islam, dan akuntansi syariah masih dalam tingkat pilihan,
dan kadang merupakan pilihan minoritas dari mayoritas umat Islam dalam hal ini, dan
bahkan penyalahgunaan dan keterbatas pengetahuan paham Islam atau syariah ini
dapat dimanfaatkan sebagai praktik ekonomi konvensional atau kapitalis yang
berkedok atau bernamakan syariah atau Islam.
Akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional jelas berbeda sebagaimana
wujudnya dalam tabel 1 dan yang lebih mendasari lagi akuntansi Islam atau syariah
berjalan dengan asumsi dasar: a) keberlanjutan usaha; b) entitas akuntansi Islam
terpisah dengan pemiliknya; c) syariah menjadi dasar ukuran kebenaran aktivitas
bisnis; dan d) pertimbangan kemaslahatan umat. Umat muslim khususnya dan umat
manusia secara umumnya, dikarenakan ajaran Islam adalah untuk seluruh umat
manusia. Sedangkan International Accounting Standard memiliki asumsi dasar: Going
concern perusahaan tetap berlanjut hidup terus dengan tanpa memperhatikan atau
mempedukan adanya transaksi-transaksi pelipatgandaan bunga dan uang secara
langsung ataupun tidak langsung yang tercatat dalam akuntansi. Dan Accrual bases
yang cenderung mengutamakan keuangan tunai maupun non-tunai, sehingga
penghimpunan keuangan non-tunai atau kredit ataupun hutang seberapa pun yang
cenderung spekulatif dapat beresiko mematikan individu atau perusahaan yang
bersangkutan.
Namun, praktik ekonomi Islam, keuangan syariah, maupun akuntansi syariah di
Indonesia justru menjadi menarik dan tantangan tersendiri bagi para pemikir, peneliti,
dan tentu para praktisi. Dikarenakan Indonesia bukan negara dengan paham Islam
sepenuhnya dan masyarakat Indonesia dengan ras, suku, dan agama yang lebih
beragam tentunya akan lebih menghasilkan praktik ekonomi syariah yang lebih
komplit akan kebenarannya yang diuji dalam hal keberagaman dan paham nasional
dari Republik Indonesia ini. Sebagai penutup, praktik syariah di bidang produk service
terutama perbankan syariah telah berkembang pesat, sehingga merupakan tantangan
riset dan praktik bagi para akademisi dan praktisi dalam mengembangkan praktik
syariah di bidang manufacture atau produksi barang di Indonesia ini.

Referensi
Barbara, A. (2008). Akuntansi Perbankan Syariah. Naskah Pelatihan, TOT
Perbankan Syariah, Kerjasama Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia dengan STAIN
Kudus, 28 Agustus.
Choudhury, M. A. (2005). Islamic Ekonomics and Finance: Where Do They Stand?
6th International Conference on Islamic Economics, Banking, and Finance, 21-24 November,
Jakarta, Indonesia.
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH: “Konsep Dasar Perbankan Syariah”
Bank Indonesia, Naskah Pelatihan, TOT Perbankan Syariah, Kerjasama Direktorat Perbankan
Syariah Bank Indonesia dengan STAIN Kudus, 28 Agustus.
Hidayat, N. (2002). Urgensi laporan keuangan (akuntansi syariah) dalam praktik
ekonomi Islam. Simposium Nasional I: Sistem Ekonomi Islam. Proceedings, 13-14 Maret,
Yogyakarta, Indonesia.
Isgiyarta, J. (2009). Kerangka Konseptual Akuntansi Syariah: Proses Pencarian
Bentuk. Naskah Kuliah, MAKSI-UDIP.
Muhamad (2002). Penyesuaian teori akuntansi syariah: perspektif akuntansi sosial
dan pertanggujawaban. Simposium Nasional I: Sistem Ekonomi Islam. Proceedings, 13-14
Maret, Yogyakarta, Indonesia.
Qur’an: undated, English translation of meaning. Revised version of translation by
Abdullah Yusuf Ali (The Presidency of Islamic Research, King Fahd Holy Qur’an Printing
Complex, Saudi Arabia).
Triyuwono, I. (2002). Sinergi oposisi biner: formulasi tujuan dasar laporan keuangan
akuntansi syariah. Simposium Nasional I: Sistem Ekonomi Islam. Proceedings, 13-14 Maret,
Yogyakarta, Indonesia.
Wiroso (2008). Konsep Perbankan Syariah: Komparasi Bank Syariah dan Bank
Konvensional. Naskah Pelatihan, TOT Perbankan Syariah, Kerjasama Direktorat Perbankan
Syariah Bank Indonesia dengan STAIN Kudus, 28 Agustus.
*