Selasa, 18 Oktober 2016

Pengaruh kopetensi dan independensi auditor terhadap kualitas hasil audit

Jurnal Cendekia Vol 10 Nomor 2 Mei 2012                                                    ISSN: 1693-6094



PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR
TERHADAP KUALITAS HASIL AUDIT



ABSTRAK

Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk menilai kewajaran dari laporan keuangan tersebut. Salah satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi keuangan yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan dengan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaanmasyarakat terutama bagi kalangan pelaku bisnis. Karenanya diperlukan jasa professional yang kompetensi, independen dan obyektif untuk menilai kewajaran laporan keuangan.

Riset mengenai hasil audit dalam hal kualitas audit penting bagi KAP dan auditor agar mereka dapat mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kualitas audit dan selanjutnya dapat meningkatkan kualitas audit yang dihasilkan. Bagi pemakai jasa audir, riset ini penting yakni untuk menilai sejauh mana akuntan publik dapat bersikap independen dan konsisten dalam menjaga kualitas jasa audit yang diberikan.

Dari hasil riset yang pernah dilakukan pada beberapa KAP diperoleh bahwa kompetensi dan Independensi auditor mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas hasil audit. Pengaruh yang ditimbulkan adalah positif, yakni semakin tinggi tingkat kompetensi dan indepedensi seorang auditor maka semakin tinggi kualitas hasil auditnya. Apabila auditor benar-benar independen dan memiliki kompetensi yang tinggi maka akan tidak terpengaruh olehkliennya dan dapat melaksanakan proses audit secara maksimal. Auditor akan dengan leluasa melakukan tugas auditnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Namun jika tidak memiliki independensi terutama jika mendapat tekanan-tekanan dari pihak klien disertai dengan kemampuan yang rendah dalam melaksanakan audit, maka kualitas audit yang dihasilkannya juga tidak maksimal.
Kata kunci : Kompetensi, Independensi auditor


ABSTRACT

The purpose of financial statement audit is to assess the fairness of the financial statements. One benefit of the public accounting firm is providing accurate financial information and reliable for decision making. The financial statements audited by a public accountant reasonableness is more reliable than the financial statements or unaudited. Public accounting profession is a profession kepercayaanmasyarakat especially for the business. Therefore required the services of professional competence, independent and objective information for assessing the fairness of the financial statements.

Research on the results of the audit in terms of audit quality and auditor KAP important for them to be able to know what factors affect the quality of the audit and can further improve the quality of the resulting audit. For service users audir, this research is important to assess the extent to which public accountants to be independent and consistent in maintaining the quality of audit services provided.

From the results of research that have been done on some KAP found that the competence and independence of the auditors have a significant effect on the quality of the audit. The effect is positive, ie, the higher the level of competence and indepedensi an auditor, the higher the quality of the audit. If the auditor is completely independent and have high competence olehkliennya it will be unaffected and can carry out the audit process to the fullest. Auditors will freely perform audit tasks in accordance with their competence. But if it does not have the independence, especially if it gets pressure from the client along with low ability in performing the audit, the audit quality it produces is also not optimal.
Keywords: competence, independence of auditors


PENDAHULUAN


Salah satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi keuangan yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna laporan audit mengharapkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bebas dari salah saji material, dapat dipercaya dan asersi yang disajikan dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif (yaitu akuntan publik) untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.


Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat terutama bagi kalangan pelaku bisnis. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan. Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang berkualitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.(Abdul Halim, 2003). Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian, professional dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang diauditnya secara keseluruhan. Namun selain standar audit, akuntan publik juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya. Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal.

 Perusahaan terutama pemilik. Akan tetapi disisi lain, pemilik menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dalam hal ini adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus), pengetahuan mengenai bidang auditing dan akuntansi serta memahami industri klien. Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2007). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Riset mengenai hasil audit dalam hal kualitas audit penting bagi KAP dan auditor agar mereka dapat mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kualitas audit dan selanjutnya dapat meningkatkannya kualitas audit yang dihasilkannya. Bagi pemakai jasa audit, penelitian ini penting yakni untuk menilai sejauh mana akuntan publik dapat bersikap independen dan konsisten dalam menjaga kualitas jasa audit yangdiberikan.

Kompetensi


Standar umum pada Standar Profesional Akuntan Publik SA Seksi 210 (IPSA No. 04) menyatakan bahwa “Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”.

Pengertian keahlian dalam standar auditing ini adalah keahlian yang meliputi pendidikan formal serta pelatihan teknis dalam bidang akuntansi dan auditing.
Bukan keahlian dalam bidang ilmu yang lain. Dalam melaksanakan audit sampai pada pernyataan pendapat, auditor harus selalu bertindak sebagai seorang yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formal dan pengalaman melakukan praktik audit (Jusup, 2001).
Kompetensi berkaitan dengan pendidikan dan pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik dalam bidang auditing dan akuntansi (IAI 2007). Akuntan publik yang berkompeten adalah yang bertindak sebagai seorang yang ahli di bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya diperluas melalui pengalaman dalam praktik audit. Selain itu, akuntan publik harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Akuntan publik harus secara kontinyu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya. Akuntan publik harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
 

Bedard (1986) mengartikan kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman audit. Dalam standar auditing disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor serta dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Angelo (1981) mengindikatorkan kompetensi kedalam 2 (dua) komponen yaitu pengetahuan dan pengalaman.


SPAP 2007 tentang standar auditing, menjelaskan bahwa dalam melakukan audit, auditor harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang cukup. Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seorang auditor karena dengan demikian auditor akan mempunyai semakin banyak pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang digelutinya sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam, selain itu auditor akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks. Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus) dan pengetahuan mengenai bidang pengauditan, akuntansi dan industri klien.
Audit menuntut keahlian dan profesionalisme yang tinggi. Keahlian tersebut tidak hanya dipengarhi oleh pendidikan formal tetapi ada faktor lain yang mempengaruhinya antara lain pengalaman. Menurut Tubbs (1992) auditor yang berpengalaman memiliki keunnggulan dalam hal mendeteksi kesalahan, memahami kesalahan secara akurat dan mencari penyebab kesalahan. Auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang lebih baik. Mereka juga mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada tujuan audit.
 

Menurut Loeher (2002) Pengalaman merupakan akumulasi gabungan dari semua yang diperoleh melalui berhadapan dan berinteraksi secara berulang-ulang dengan sesama benda alam, keadaan, gagasan, dan penginderaan.

Independensi


Dalam
buku
Standar
Profesional
Akuntan
Publik
(SPAP)
Standar
Auditing (SA)   Seksi   220,
Pernyataan
Standar
Auditing
(PSA)  No.
04  Alinea
2
(2007),
dijelaskan
bahwa





“Independensi   itu   berarti    tidak    mudah

dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal berpraktik sebagai

auditor
intern).  Dengan   demikian,   ia
tidak
dibenarkan   memihak   kepada

ISSN: 1693-6094



kepentingan siapapun, sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak yang justru paling penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”

Independensi diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan aturan moral yang diantaranya mengatur tentang independensi. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam jasa profesionalnya sebagaimana diatur dalam SPAP yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam kenyataan (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).


Kode Etik Akuntan tahun 1994 menyebutkan bahwa independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan prinsip integritas dan obyektivitas (Halim, 2004).


Supriyono (1987) dalam Mayangsari (2003:6) independensi auditor diukur melalui: Lama hubungan dengan klien. Di Indonesia, masalah audit tenure atau masa kerja auditor dengan klien sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.423/KMK.02/2008 tentang jasa akuntan publik. Keputusan menteri tersebut membatasi masa kerja auditor paling lama 3 tahun untuk klien yang sama, sementara untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) boleh sampai 5 tahun. Pembatasan ini dimaksudkan agar auditor tidak terlalu dekat dengan klien sehingga dapat mencegah terjadinya skandal akuntansi. Penugasan audit yang terlalu lama kemungkinan dapat mendorong akuntan publik kehilangan independensinya karena akuntan publik tersebut merasa puas, kurang inovasi, dan kurang ketat dalam melaksanakan prosedur audit. Sebaliknya
penugasan audit yang lama kemungkinan dapat pula meningkatkan independensi karena akuntan publik sudah familiar, pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien dan lebih tahan terhadap tekanan klien. Tekanan dari klien dapat timbul pada situasi konflik antara auditor dengan klien. Situasi konflik terjadi ketika antara auditor dengan manajemen atau klien tidak sependapat dengan beberapa aspek hasil pelaksanaan pengujian laporan keuangan. Klien berusaha mempengaruhi fungsi pengujian laporan keuangan yang dilakukan auditor dengan memaksa auditor untuk melakukan tindakan yang melanggar standar auditing, termasuk dalam pemberian opini yang tidak sesuai dengan keadaan klien. Dalam menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yakni tergambar melalui laba yang lebih tinggi dengan maksud untuk menciptakan penghargaan. Auditor harus menjaga kualitas yang diberikan, karena jasa yang diberikan auditor digunakan sebagai dasar pembuatan pembaca laporan keuangan. Selain itu jasa yang diberikan auditor tidak dapat diberikan oleh pihak lain. Untuk menjaga kualitas hasil audit dilakukan telaah dari rekan auditor yang menjadi sumber penilaian obyektif mengenai kualitas audit yang dilakukan oleh rekan auditor. Tuntutan pada profesi akuntan untuk memberikan jasa yang berkualitas menuntut tranparansi informasi mengenai pekerjaan dan operasi Kantor Akuntan Publik. Kejelasan informasi tentang adanya sistem pengendalian kualitas yang sesuai dengan standar profesi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap klien dan masyarakat luas akan jasa yang diberikan. Karenanya pekerjaan akuntan publik dan operasi Kantor Akuntan Publik perlu dimonitor dan di
 “audit“ guna menilai kelayakan desain sistem pengendalian kualitas dan tingkat kesesuaian dengan standar kualitas yang diisyaratkan sehingga output yang dihasilkan dapat mencapai standar kualitas yang tinggi.
Jasa yang diberikan oleh KAP bukan hanya jasa atestasi melainkan juga jasa non atestasi yang berupa jasa konsultasi manajemen dan perpajakan serta jasa akuntansi seperti jasa penyusunan laporan keuangan. Adanya dua jenis jasa yang diberikan oleh suatu KAP menjadikan independensi auditor terhadap kliennya dipertanyakan yang nantinya akan mempengaruhi kualitas hasil audit.

Pemberian jasa selain jasa audit merupakan ancaman potensial bagi independensi auditor, karena manajemen dapat meningkatkan tekanan pada auditor agar bersedia untuk mengeluarkan laporan yang dikehendaki oleh manajemen, yaitu wajar tanpa pengecualian.

Pemberian jasa selain jasa audit berarti auditor telah terlibat dalam aktivitas manajemen klien. Jika pada saat dilakukan pengujian laporan keungan klien ditemukan kesalahan yang terkait dengan jasa yang diberikan auditor tersebut. Kemudian auditor tidak mau reputasinya buruk karena dianggap memberikan alternatif yang tidak baik bagi kliennya. Maka hal ini dapat mempengaruhi kualitas hasil audit dari auditor.

Kualitas Hasil Audit

Akuntan publik atau auditor independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi akuntan publik. Pada Kode Etik Akuntan Publik, bahwa setiap praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi :
(a)     Prinsip integritas.

Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b)     Prinsip objektivitas.

Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan
 kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.

(c)      Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).

Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

(d)     Prinsip kerahasiaan.

Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.

(e)      Prinsip perilaku profesional.

Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Selain itu akuntan publik juga harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam hal ini adala standar auditing. Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan semua pernyataan Standar Auditing (PSA) yang berlaku. Sepuluh standar auditing dibagi menjadi 3 kelompok: (1) standar umum, (2) standar pekerjaan lapangan dan (3) standar pelaporan. (Abdul Halim, 2003). Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelakssaanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA Seksi 150) Standar Auiting disajikan berikut ini. Auditng memiliki fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu auditor harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik.
 

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu.


Kualitas hasil audit menurut Angelo (1981) sebagai kemungkinan/probabilitas auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi klien. Dalam Standar Pekerjaan Lapangan Audit Keuangan,
menyebutkan bahwa auditor bertanggung jawab untuk sedemikian rupa mewaspadai karakteristik dan jenis ketidakberesan material yang potensial, berkaitan dengan bidang yang diaudit, sehingga auditor dapat merencanakan auditnya untuk memberikan kepastian yang memadai dalam mendeteksi ketidakberesan material tersebut.

Menurut Panduan Manajemen Pemeriksaan (BPK, 2002) standar kualitas audit terdiri dari: kualitas strategis, kualitas teknis dan kualitas proses. Kualitas strategis berarti hasil pemeriksaan harus memberikan informasi kepada pengguna laporan secara tepat waktu. Kualitas teknis berkaitan dengan penyajian temuan, simpulan dan opini atau saran pemeriksaan yaitu penyajiannya harus jelas, konsisten, accessible dan obyektif. Sedangkan kualitas proses mengacu kepada proses kegiatan pemeriksaan, sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan tindak lanjut pemeriksaan.

Kualitas audit sulit diukur secara obyektif, sehingga para peneliti sebelumnya menggunakan berbagai dimensi kualitas audit. Diantaranya Slamet (1982) menyimpulkan 5 karakteristik kualitas audit yaitu perencanaan, administrasi, prosedur, evaluasi dan perlakuan. Schoeder (1986) menyimpulkan 5 faktor penting penentuan kualitas audit yaitu: perhatian partner dan manajer KAP dalam audit, perencanaan dan pelaksanaan, komunikasi tim audit dan manajemen klien, independensi anggota tim dan menjaga kemuktakhiran audit. Sedangkan pada tahun 1992 Caecello menyimpulkan faktor pengalaman, pemahaman industri klien, respon atas kebutuhan klien dan ketaatan pada standar umum audit adalah faktor-faktor penentu kualitas audit

Kualitas hasil audit adalah kemungkinan (joint probability) dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya. Kemungkinan dimana auditor akan menemukan salah saji tergantung pada kualitas pemahaman
 auditor (kompetensi) sementara tindakan melaporkan salah saji tergantung pada independensi auditor. Kompetensi berkaitan dengan pengetahuan dan pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik dalam bidang auditing dan akuntansi. Sedangkan independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.

Kompetensi   Terhadap    Kualitas    Hasil Audit
 

Akuntan publik harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yaitu standar auditing. Seorang auditor harus berpengetahuan cukup agar dapat memahami kriteria-kriteria yang dipergunakan dan cukup mampu atau kompeten untuk mengetahui dengan pasti jenis dan jumlah fakta yang dibutuhkan, agar pada akhir pemeriksaan dapat membuat kesimpulan yang tepat (Alvin&James, 1986). Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional (Kode Etik Profesi Akuntan Publik Seksi 130 No.3).

Independensi  Terhadap Kualitas  Hasil Audit
 

Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi,
 tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik (Cristiawan, 2002). Auditor harus memiliki sikap mental yang bebas atau independen. Meskipun seseorang mampu, namun tidak ada gunanya apabila dia bersikap berat sebelah dalam menghimpun informasi yang diperlukan karena yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan adalah informasi yang tidak memihak (unbiased information) (Alvin&James, 1995).

Konsep Kerangka Berpikir
 
Kompetensi 
1.Pengetahuan

2.Pengalaman

Independensi
1.   Lama hubungan dengan klien
2.   Tekanan dari klien
3.   Telaah dari rekan auditor
4.   Jasa non audit
  
Kualitas Hasil Audit
 1.   Kualitas strategis

2.   Kualitas teknis

3.   Kualitas proses




Pengaruh Kompetensi Auditor terhadap Kualitas Hasil Audit.


Kompetensi auditor adalah auditor yang dengan pengetahuan dan pengalamannya yang cukup dan eksplisit dapat melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama. Kualitas hasil audit merupakan segala kemungkinan (probability) dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan pada beberapa KAP diperoleh hasil bahwa kompetensi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit. Pengaruh yang ditimbulkan adalah positif, yaitu semakin tinggi tingkat kompetensi seorang auditor maka semakin tinggi kualitas auditnya, sedangkan
 independensi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit. Pengaruh yang ditimbulkan adalah positif, yaitu semakin tinggi tingkat independensi seorang auditor maka akan semakin tinggi pula tingkat kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor tersebut. Dari hasil riset yang pernah dilakukan pada beberapa KAP, diketahui bahwa kompetensi auditor mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kualitas hasil audit. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa seorang auditor yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai akan lebih memahami dan mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam dan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks dalam lingkungan audit kliennya.


Jadi, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi kompetensi yang dimiliki auditor maka semakin tinggi pula kualitas audit yang dihasilkannya.

Pengaruh Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit.


Independensi merupakan sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Dari hasil riset yang pernah dilakukan pada beberapa KAP, diketahui bahwa Indepedensi auditor mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kualitas hasil audit. Oleh karena itu cukuplah beralasan bahwa untuk menghasilkan audit yang berkualitas diperlukan sikap independen dari auditor. Karena jika auditor kehilangan independensinya maka laporan audit yang dihasilkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit.



Dalam melaksanakan proses audit, auditor membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang baik karena dengan kedua hal itu auditor menjadi lebih mampu memahami kondisi keuangan dan laporan keuangan kliennya. Kemudian dengan sikap independensinya maka auditor dapat melaporkan dalam laporan auditan jika terjadi pelanggaran dalam laporan keuangan kliennya.Sehingga berdasarkan logika di atas maka kompetensi dan independensi memiliki pengaruh dalam menghasilkan hasil audit yang berkualitas baik pada proses maupun outputnya. Hasil tersebut dapat dipahami bahwa kompetensi dan independensi berpengaruh terhadap kualitas hasil audit. Apabila auditor benar-benar independen dan memiliki kompetensi yang tinggi maka akan tidak terpengaruh oleh kliennya dan dapat melaksanakan proses audit secara maksimal. Auditor akan dengan leluasa melakukan tugas auditnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Namun jika tidak memiliki independensi terutama jika
 mendapat tekanan-tekanan dari pihak klien disertai dengan kemampuan yang rendah untuk melaksanakan audit maka kualitas audit yang dihasilkannya juga tidak maksimal.


DAFTAR PUSTAKA
Arens  A.  Alvin    James  K.  Loebbecke,(1995), Auditing, Jakarta: Erlangga
 Arikunto,   Suharsimi,(2010),Prosedur Penelitian,Jakarta:PT.Rineka Cipta

Ghozali, Imam, (2006),  Aplikasi  Analisis Multivariate Dengan Program SPSS,Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Halim, Abdul.2004. Auditing dan Sistem Informasi. Edisi Pertama. Yogyakarta:UPP AMP YKPN

Indrianto, N dan Bambang Supomo, (2002), Metode Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen,Yogyakarta: BPFE

Jusup,   Al.    Haryono,    (2001),    Auditing(Pengauditan),Yogyakarta:Bagian Penerbitan STIE

Mulyadi,    (2002),    Auditing    1,    Jakarta:Salemba Empat

Sugiyono,    (2008),     Metode     Penelitian,Bandung: Alfabeta

Supranto,   J,    (2001),    Statistik,    Jakarta:Erlangga