Rabu, 14 Januari 2015

Tugas 7 Perkembangan Koperasi Di Indonesia



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


Nama           : Liyah Liyana
Kelas            : 2EB17
NPM             : 25213019
Tugas           : Sobskill (Perkembangan Koperasi di Indonesia )
Dosen           :Ari Raharjo








 
      Pertumbuhan koperasi diindonesia  dimulai sejak tahun 1896 hingga sekarang. Pertumbuhan koperasi diindonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja. Ia adalah seorang patih di Purwokerto, ia mendirikan koperasi dibidang simpan- pinjam. Kegiatannya kemudian dikembangkan lagi oleh De Wolf Van Westerrode, ia adalah seorang asisten Residen wilayah Puwokerto di Banyumas. Selanjutnya oleh Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun  1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula serikat islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangka koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari hari dengan cara membuka toko toko koperasi.

      Perkembangan koperasi diindonesia mengalami perubahan yang berbeda beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.perkembangan koperasi yang pertama di indonesia menekan pada kegiatan simpan pinjam. Koperasi yang menekan pada kegiatan penyediaan barang barang konsumsi rumah tangga dan keperluan produksi juga muncul. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi diindonesia mengalami perkembangan yang cukup segnifikan. Itu terjadi karena dukungan pemerintah juga.
Dengan demikian maka wujud perekonomian yang hendak dituju
adalah perekonomian yang senantiasa memperhatikan dan menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan
Indonesia, yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakiilan serta yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pemikiran-pemikran yang demikian itu pulalah yang telah
melahirkan kesepakatan dari para "founding father" untuk memuat pasal
33 pada UUD 1945 sebagai dasar untuk membangun perekonomian
nasional. Undang-undang tersebut memuat dasar-dasar demokrasi
ekonomi menuju terwujudnya sistem ekonomi rakyat di alam Indonesia
Merdeka. Pemerintah sangat mendukung berbagai jenis kegiatan koperasi. Pemerintah mengharapkan dengan perkembangan koperasi ini dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.


Sumber:
Kikizone.wordpress.com/2011/10/25/faktor-penghambat-perkembangan-koperasi.
Http://id.wikipedia.org/wiki/koperasi

Tugas 6 Sisa Hasil Usaha



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015

Nama           : Liyah Liyana
Kelas            : 2EB17
NPM             : 25213019
Tugas           : Sobskill (Sisa Hasil Usaha )
Dosen           :Ari Raharjo








 
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi annggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi ( usaha dan modal ) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sumber :
·       www. Koperasiindo.net/2008/11/koperasi_sisa_hasil_usaha_SHU_Koperasi.html

Tugas 5 Rapat Anggota



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015



Nama           : Liyah Liyana
Kelas            : 2EB17
NPM             : 25213019
Tugas           : Sobskill (Rapat Anggota )
Dosen           :Ari Raharjo








 
Rapat Anggota Koperasi merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang bernama koperasi dan dilaksanakan setiap tahun sekali yang disebut RAT. Pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU koperasi No.25/1992 Pengurus harus faham tentang sistem yang ditetapkan,tahu tentang potensi dan kendala yang di hadapi koperasi.Pada ketentuan UU koperasi No.25/1992,Rapat Anggota didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat pembentukan Koperasi,Rapat Rencana dan pertanggung jawaban,Rapat Anggota luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaannya diatur dalam pasal 26 ayat 1 dan .Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun.Dan Rapat Anggota untuk pengesahan (P) diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buka lampu.
          Keputusan Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Pengambilan keputusan dengan mufakat dilakukan setelah anggota koperasi yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan musyawarah adalah sah apabila pengambilan dalam rapat  yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.


Sumber :
www.gudangmateri.com/2010/10/peraturan-rapat-anggota-koperasi.html                 
www.rindamjaya.mil.id/../15-rat

Tugas 4 koperasi sukses



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015





Nama           : Liyah Liyana
Kelas            : 2EB17
NPM             : 25213019
Tugas           : Sobskill  ( Koperasi Sukses )
Dosen           :Ari Raharjo


Koperasi berkembang pada akhir dasawarsa 1990 dan awal abad ke-21. Latar belakangnya dapat dilacak pada lahirnya UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menggantikan UU No, 12 tahun 1962. Koperasi diintegrasikan dengan program pembangunan khususnya pertanian untuk mencapai swasembada pangan. Dengan ini koperasi menjadi alat kebijakan pemerintah. Hasilnya secara kuantitatif jumlah  koperasi berkembang pesat mencapai hampir 40.000 unit pada tahun 1997. Koperasi unit desa berkembang jadi lebih dari 9.000 unit, diantaranya 6.000 lebih menjadi koperasi mandiri dengan volume usaha Rp 1 triliun – Rp 6 triliun.
Namun pada awal 1990an, dilatarbelakangi gejala lahirnya konglomerat dengan grup grup bisnis besar dan BUMN, timbul wacana mengapa koperasi justru berada diburitan perkembangan ekonomi. Padahal koperasi dibina oleh pemerintah dan memiliki kontribusi besar terhadap tercapainya swasembada beras tahun 1984. Para pengamat ekonomi umumnya berpendapat bahwa , jawabannya terletak pada konsep koperasi yang lebih dipahami sebagai lembaga sosial dari pada badan usaha berorientasi pasar. Karena itu timbul usaha untuk merevisi UU No. 12/1967, yang kemudian melahirkan UU No. 25/1992, dalam undang undang itu koperasi dibedakan menjadi dua kategori. Pertama sebagai gerakan ekonomi rakyat. Kedua sebagai badan usaha yang bermotif keuntungan. Maksud UU baru itu sebenernya adalah memberi peluang bagi koperasi untuk berkembang menjadi badan usaha. Pada akhir dasawarsa 1990an telah terbentuk suatu arsitektur perkoperasian indonesia.

Sumber :
o   Koperasi Indonesia oleh G Kartasapoetra cs UU Koperasi No. 25 kepmen tentang Koperasi
o   M. Dawam Rahardjo Rektor UP 45 (The Univercity of Potroleum ) Yogyakarta
o   Majalah Pusat Informasi Perkoperasian ( PIP) edisi 336/ XXIX terbit Juli 2011