Nama : Liyah Liyana
NPM :
25213019
Kelas : 4eb17
Tugas 3
softskill
Mengapa etika profesi akuntansi diperlukan?
Untuk pertama kalinya, dalam kongres
tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang
saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur
standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting
untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah
mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat
maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Pengertian Etika menurut :
·
Kamus Besar
Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
·
Etika adalah
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·
Maryani
& Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”.
Dari asal usul kata, Etika berasal
dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik
Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika :
·
Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
·
Etika ingin
menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
·
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·
Kebutuhan
Individu
·
Tidak Ada
Pedoman
·
Perilaku dan
Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·
Lingkungan
Yang Tidak Etis
·
Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
·
Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’.
·
Sanksi Hukum
adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
·
Etika umum
yang berisi prinsip serta moral dasar .
·
Etika khusus
atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
·
Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
·
Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi
adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
·
Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.
Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip
etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme
yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan public, khususnya kode etik,
Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan
tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode
etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar
Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International
Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital,
sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen
Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU
Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik
terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa
akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International
Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan
merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi
dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik
SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi
para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang
tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan
sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat
melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan
dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib
menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering
bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan
dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode
etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya.
Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan
menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan
dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan,
aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik
dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan
Pengurus Nasional (DPN). Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah
penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena
itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik
yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik. Akuntan tidak
independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan
jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang
berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan,
aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu
menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk
mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagaiberikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional
harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional
tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan
terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan
pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan
professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian
professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan
untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau
pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan,
perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan
profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun
kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak
dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan Profesional
harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
Laporan Keuangan yang accountable dan auditable
sangatlah penting, baik perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis
lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai
suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka
peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat
ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan akuntansi untuk
menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan
pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode
etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri
yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam
masyarakat.
Ancaman terhadap kepatuhan praktisi pada prinsip dasar
etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Praktisi pelaksanaan
pekerjaannya. Karena beragam situasi, maka pencegahan yang tepat dalam kode
etik ini adalah mengharuskan praktisi untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan
menangani setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi
dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, serta tidak hanya mematuhi
seperangkat peraturan khusus yang dapat bersifat subjektif.
Demikianlah bahwa salah satu hal yang membedakan
profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi
akuntan publik untuk melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung
jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau
pemberi kerja. Ketika berperan untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus
mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam kode etik. Kode etik yang dijalankan dengan benar menjadi sebuah
profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Sumber Data1.http://handokorizkypratama.wordpress.com/2010/01/07/etika-profesi-akuntan-public-dan-akuntansi-lainnya/
2.http://hepiprayudi.files.wordpress.com/2011/09/kode-etik-profesi-akuntan-publik.pdf
3.http://r1554f.blog.com/2009/10/30/etika-profesi-akuntan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar