PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR
TERHADAP KUALITAS HASIL AUDIT
ABSTRAK
Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk menilai
kewajaran dari laporan keuangan tersebut. Salah satu manfaat dari jasa akuntan
publik adalah memberikan informasi keuangan yang akurat dan dapat dipercaya
untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan
publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan dengan laporan keuangan
yang tidak atau belum diaudit. Profesi akuntan publik merupakan profesi
kepercayaanmasyarakat terutama bagi kalangan pelaku bisnis. Karenanya
diperlukan jasa professional yang kompetensi, independen dan obyektif untuk
menilai kewajaran laporan keuangan.
Riset mengenai hasil audit dalam hal kualitas audit
penting bagi KAP dan auditor agar mereka dapat mengetahui faktor apa saja yang
mempengaruhi kualitas audit dan selanjutnya dapat meningkatkan kualitas audit
yang dihasilkan. Bagi pemakai jasa audir, riset ini penting yakni untuk menilai
sejauh mana akuntan publik dapat bersikap independen dan konsisten dalam
menjaga kualitas jasa audit yang diberikan.
Dari hasil riset yang pernah dilakukan pada
beberapa KAP diperoleh bahwa kompetensi dan Independensi auditor mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap kualitas hasil audit. Pengaruh yang
ditimbulkan adalah positif, yakni semakin tinggi tingkat kompetensi dan
indepedensi seorang auditor maka semakin tinggi kualitas hasil auditnya.
Apabila auditor benar-benar independen dan memiliki kompetensi yang tinggi maka
akan tidak terpengaruh olehkliennya dan dapat melaksanakan proses audit secara
maksimal. Auditor akan dengan leluasa melakukan tugas auditnya sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki. Namun jika tidak memiliki independensi terutama jika
mendapat tekanan-tekanan dari pihak klien disertai dengan kemampuan yang rendah
dalam melaksanakan audit, maka kualitas audit yang dihasilkannya juga tidak maksimal.
Kata
kunci : Kompetensi, Independensi auditor
ABSTRACT
The purpose of financial statement audit is to
assess the fairness of the financial statements. One benefit of the public
accounting firm is providing accurate financial information and reliable for
decision making. The financial statements audited by a public accountant
reasonableness is more reliable than the financial statements or unaudited.
Public accounting profession is a profession kepercayaanmasyarakat especially
for the business. Therefore required the services of professional competence,
independent and objective information for assessing the fairness of the
financial statements.
Research on the results of the audit in terms of
audit quality and auditor KAP important for them to be able to know what
factors affect the quality of the audit and can further improve the quality of
the resulting audit. For service users audir, this research is important to
assess the extent to which public accountants to be independent and consistent
in maintaining the quality of audit services provided.
From the results of research that have been done on
some KAP found that the competence and independence of the auditors have a
significant effect on the quality of the audit. The effect is positive, ie, the higher the level of
competence and indepedensi an auditor, the higher the quality of the audit. If
the auditor is completely independent and have high competence olehkliennya it
will be unaffected and can carry out the audit process to the fullest. Auditors
will freely perform audit tasks in accordance with their competence. But if it
does not have the independence, especially if it gets pressure from the client
along with low ability in performing the audit, the audit quality it produces
is also not optimal.
Keywords: competence,
independence of auditors
PENDAHULUAN
Salah
satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi keuangan yang
akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang
telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya
dibandingkan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna
laporan audit mengharapkan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik bebas dari salah saji material, dapat dipercaya dan asersi yang
disajikan dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu diperlukan suatu
jasa profesional yang independen dan obyektif (yaitu akuntan publik) untuk
menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
Profesi akuntan publik merupakan profesi
kepercayaan masyarakat terutama bagi kalangan pelaku bisnis. Dari profesi
akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan
keuangan. Profesi akuntan publik bertanggungjawab untuk menaikkan tingkat
keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi
keuangan yang berkualitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan
publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada
standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum,
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.(Abdul Halim, 2003). Dimana
standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh
seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian, professional
dan pelatihan teknis yang cukup dalam melaksanakan prosedur audit. Sedangkan
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal
pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit
serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan
yang diauditnya secara keseluruhan.
Namun selain standar audit, akuntan publik juga
harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur perilaku akuntan publik dalam
menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan
masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional
serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya. Akuntan publik atau auditor independen dalam
tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai
pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik
mengemban tugas dan tanggung jawab dari manajemen untuk mengaudit laporan
keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajemen ingin supaya
kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak eksternal.
Perusahaan terutama pemilik. Akan tetapi disisi lain, pemilik
menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada
perusahaan yang telah dibiayainya. Dalam hal ini adanya suatu kepentingan yang
berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kualitas audit ini penting karena dengan kualitas
audit yang tinggi maka akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya
sebagai dasar pengambilan keputusan. Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor
memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus), pengetahuan mengenai
bidang auditing dan akuntansi serta memahami industri klien. Dalam melaksanakan
audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan
auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang
selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2007). Selain itu
auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis
maupun pendidikan umum. Riset mengenai hasil audit dalam hal kualitas audit
penting bagi KAP dan auditor agar mereka dapat mengetahui faktor apa saja yang
mempengaruhi kualitas audit dan selanjutnya dapat meningkatkannya kualitas
audit yang dihasilkannya. Bagi pemakai jasa audit, penelitian ini penting yakni
untuk menilai sejauh mana akuntan publik dapat bersikap independen dan
konsisten dalam menjaga kualitas jasa audit yangdiberikan.
Kompetensi
Standar umum pada Standar Profesional Akuntan
Publik SA Seksi 210 (IPSA No. 04) menyatakan bahwa “Audit harus dilaksanakan
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor”.
Pengertian keahlian dalam standar auditing ini adalah keahlian yang
meliputi pendidikan formal serta pelatihan teknis dalam bidang akuntansi dan
auditing.
Bukan keahlian dalam bidang ilmu yang lain. Dalam melaksanakan audit
sampai pada pernyataan pendapat, auditor harus selalu bertindak sebagai seorang
yang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian tersebut
dimulai dengan pendidikan formal dan pengalaman melakukan praktik audit (Jusup,
2001).
Kompetensi berkaitan dengan pendidikan dan
pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik dalam bidang auditing dan
akuntansi (IAI 2007). Akuntan publik yang berkompeten adalah yang bertindak
sebagai seorang yang ahli di bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian
dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya diperluas melalui pengalaman
dalam praktik audit. Selain itu, akuntan publik harus menjalani pelatihan
teknis yang cukup yang mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum. Akuntan
publik harus secara kontinyu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis
dan profesinya. Akuntan publik harus mempelajari, memahami dan menerapkan
ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang
ditetapkan oleh organisasi profesi.
Bedard (1986) mengartikan kompetensi sebagai
seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang
ditunjukkan dalam pengalaman audit. Dalam standar auditing disebutkan bahwa
audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis cukup sebagai auditor serta dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama. Angelo (1981) mengindikatorkan kompetensi kedalam 2 (dua)
komponen yaitu pengetahuan dan pengalaman.
SPAP 2007 tentang standar auditing, menjelaskan
bahwa dalam melakukan audit, auditor harus memiliki keahlian dan pengetahuan
yang cukup. Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan
seorang auditor karena dengan demikian auditor akan mempunyai semakin banyak
pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang digelutinya sehingga dapat
mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam, selain itu auditor akan
lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks. Untuk melakukan
tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus)
dan pengetahuan mengenai bidang pengauditan, akuntansi dan industri klien.
Audit menuntut keahlian dan profesionalisme yang
tinggi. Keahlian tersebut tidak hanya dipengarhi oleh pendidikan formal tetapi
ada faktor lain yang mempengaruhinya antara lain pengalaman. Menurut Tubbs
(1992) auditor yang berpengalaman memiliki keunnggulan dalam hal mendeteksi
kesalahan, memahami kesalahan secara akurat dan mencari penyebab kesalahan. Auditor yang berpengalaman mempunyai pemahaman yang
lebih baik. Mereka juga mampu memberi penjelasan yang masuk akal atas
kesalahan-kesalahan dalam laporan keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan
berdasarkan pada tujuan audit.
Menurut Loeher (2002) Pengalaman merupakan
akumulasi gabungan dari semua yang diperoleh melalui berhadapan dan
berinteraksi secara berulang-ulang dengan sesama benda alam, keadaan, gagasan,
dan penginderaan.
Independensi
|
|
|
||
Dalam
|
buku
|
Standar
|
Profesional
|
|
Akuntan
|
Publik
|
(SPAP)
|
Standar
|
|
Auditing
(SA) Seksi 220,
|
Pernyataan
|
|||
Standar
|
Auditing
|
(PSA) No.
|
04 Alinea
|
|
2
|
(2007),
|
dijelaskan
|
bahwa
|
|
“Independensi itu berarti tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan dalam hal berpraktik sebagai
auditor
|
intern).
Dengan demikian, ia
|
tidak
|
dibenarkan
memihak kepada
|
ISSN: 1693-6094
kepentingan siapapun, sebab bagaimanapun sempurnanya
keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak yang
justru paling penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Independensi diatur dalam Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan aturan moral
yang diantaranya mengatur tentang independensi. Dalam aturan tersebut
dinyatakan bahwa anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam jasa profesionalnya sebagaimana diatur dalam SPAP yang
ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi
independen dalam kenyataan (in fact)
maupun dalam penampilan (in appearance).
Kode Etik Akuntan tahun 1994
menyebutkan bahwa independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang
akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan
tugasnya, yang bertentangan prinsip integritas dan obyektivitas (Halim, 2004).
Supriyono (1987) dalam Mayangsari
(2003:6) independensi auditor diukur melalui: Lama hubungan dengan klien. Di
Indonesia, masalah audit tenure atau masa kerja auditor dengan klien sudah
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.423/KMK.02/2008 tentang jasa akuntan
publik. Keputusan menteri tersebut membatasi masa kerja auditor paling lama 3
tahun untuk klien yang sama, sementara untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) boleh
sampai 5 tahun. Pembatasan ini dimaksudkan agar auditor tidak terlalu dekat
dengan klien sehingga dapat mencegah terjadinya skandal akuntansi. Penugasan audit yang terlalu lama
kemungkinan dapat mendorong akuntan publik kehilangan independensinya karena
akuntan publik tersebut merasa puas, kurang inovasi, dan kurang ketat dalam
melaksanakan prosedur audit. Sebaliknya
penugasan audit yang lama kemungkinan dapat pula meningkatkan
independensi karena akuntan publik sudah familiar, pekerjaan dapat dilaksanakan
dengan efisien dan lebih tahan terhadap tekanan klien. Tekanan dari klien dapat timbul pada situasi
konflik antara auditor dengan klien. Situasi konflik terjadi ketika antara
auditor dengan manajemen atau klien tidak sependapat dengan beberapa aspek
hasil pelaksanaan pengujian laporan keuangan. Klien berusaha mempengaruhi
fungsi pengujian laporan keuangan yang dilakukan auditor dengan memaksa auditor
untuk melakukan tindakan yang melanggar standar auditing, termasuk dalam
pemberian opini yang tidak sesuai dengan keadaan klien. Dalam menjalankan fungsinya, auditor sering
mengalami konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen mungkin ingin
operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil yakni tergambar melalui laba
yang lebih tinggi dengan maksud untuk menciptakan penghargaan. Auditor harus menjaga kualitas yang diberikan,
karena jasa yang diberikan auditor digunakan sebagai dasar pembuatan pembaca
laporan keuangan. Selain itu jasa yang diberikan auditor tidak dapat diberikan
oleh pihak lain. Untuk menjaga kualitas hasil audit dilakukan telaah dari rekan
auditor yang menjadi sumber penilaian obyektif mengenai kualitas audit yang dilakukan
oleh rekan auditor. Tuntutan pada profesi akuntan untuk memberikan jasa
yang berkualitas menuntut tranparansi informasi mengenai pekerjaan dan operasi
Kantor Akuntan Publik. Kejelasan informasi tentang adanya sistem pengendalian
kualitas yang sesuai dengan standar profesi merupakan salah satu bentuk
pertanggungjawaban terhadap klien dan masyarakat luas akan jasa yang diberikan.
Karenanya pekerjaan akuntan publik dan operasi Kantor Akuntan Publik perlu
dimonitor dan di
“audit“ guna menilai kelayakan desain sistem pengendalian kualitas dan
tingkat kesesuaian dengan standar kualitas yang diisyaratkan sehingga output
yang dihasilkan dapat mencapai standar kualitas yang tinggi.
Jasa yang diberikan oleh KAP
bukan hanya jasa atestasi melainkan juga jasa non atestasi yang berupa jasa
konsultasi manajemen dan perpajakan serta jasa akuntansi seperti jasa
penyusunan laporan keuangan. Adanya dua jenis jasa yang diberikan oleh suatu
KAP menjadikan independensi auditor terhadap kliennya dipertanyakan yang nantinya
akan mempengaruhi kualitas hasil audit.
Pemberian jasa selain jasa audit
merupakan ancaman potensial bagi independensi auditor, karena manajemen dapat
meningkatkan tekanan pada auditor agar bersedia untuk mengeluarkan laporan yang
dikehendaki oleh manajemen, yaitu wajar tanpa pengecualian.
Pemberian jasa selain jasa audit
berarti auditor telah terlibat dalam aktivitas manajemen klien. Jika pada saat
dilakukan pengujian laporan keungan klien ditemukan kesalahan yang terkait
dengan jasa yang diberikan auditor tersebut. Kemudian auditor tidak mau
reputasinya buruk karena dianggap memberikan alternatif yang tidak baik bagi
kliennya. Maka hal ini dapat mempengaruhi kualitas hasil audit dari auditor.
Kualitas Hasil Audit
Akuntan publik atau auditor
independen dalam menjalankan tugasnya harus memegang prinsip-prinsip profesi
akuntan publik. Pada Kode Etik Akuntan Publik, bahwa setiap praktisi wajib
mematuhi prinsip dasar etika profesi :
(a)
Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin
hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b)
Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan
subjektivitas, benturan
kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain
memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c)
Prinsip kompetensi serta sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional
competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan
keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara
berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa
profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini
dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap
Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi
dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d)
Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya,
serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk
mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang
berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya
atau pihak ketiga.
(e)
Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan
yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
Selain itu akuntan publik juga harus berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI), dalam hal ini adala standar auditing. Standar auditing
terdiri dari sepuluh standar dan semua pernyataan Standar Auditing (PSA) yang
berlaku. Sepuluh standar auditing dibagi menjadi 3 kelompok: (1) standar umum,
(2) standar pekerjaan lapangan dan (3) standar pelaporan. (Abdul Halim, 2003).
Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor; standar pekerjaan lapangan
mengatur mutu pelakssaanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan
bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit
kepada pemakai informasi keuangan standar auditing yang telah ditetapkan dan
disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA)
No. 01 (SA Seksi 150) Standar Auiting disajikan berikut ini. Auditng memiliki fungsi sebagai
proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer
dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan
pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan terutama
para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang
telah dibuat oleh auditor. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting
dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu auditor
harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi
ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika
memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu.
Kualitas hasil audit menurut Angelo (1981) sebagai
kemungkinan/probabilitas auditor mampu mengungkapkan dan melaporkan suatu
pelanggaran dalam sistem akuntansi klien. Dalam Standar Pekerjaan Lapangan
Audit Keuangan,
menyebutkan bahwa auditor bertanggung jawab untuk sedemikian rupa
mewaspadai karakteristik dan jenis ketidakberesan material yang potensial,
berkaitan dengan bidang yang diaudit, sehingga auditor dapat merencanakan
auditnya untuk memberikan kepastian yang memadai dalam mendeteksi
ketidakberesan material tersebut.
Menurut Panduan Manajemen Pemeriksaan (BPK, 2002)
standar kualitas audit terdiri dari: kualitas strategis, kualitas teknis dan
kualitas proses. Kualitas strategis berarti hasil pemeriksaan harus memberikan
informasi kepada pengguna laporan secara tepat waktu. Kualitas teknis berkaitan
dengan penyajian temuan, simpulan dan opini atau saran pemeriksaan yaitu
penyajiannya harus jelas, konsisten, accessible
dan obyektif. Sedangkan kualitas
proses mengacu kepada proses kegiatan pemeriksaan, sejak perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan sampai dengan tindak lanjut pemeriksaan.
Kualitas audit sulit diukur secara obyektif,
sehingga para peneliti sebelumnya menggunakan berbagai dimensi kualitas audit.
Diantaranya Slamet (1982) menyimpulkan 5 karakteristik kualitas audit yaitu
perencanaan, administrasi, prosedur, evaluasi dan perlakuan. Schoeder (1986)
menyimpulkan 5 faktor penting penentuan kualitas audit yaitu: perhatian partner
dan manajer KAP dalam audit, perencanaan dan pelaksanaan, komunikasi tim audit
dan manajemen klien, independensi anggota tim dan menjaga kemuktakhiran audit.
Sedangkan pada tahun 1992 Caecello menyimpulkan faktor pengalaman, pemahaman
industri klien, respon atas kebutuhan klien dan ketaatan pada standar umum
audit adalah faktor-faktor penentu kualitas audit
Kualitas hasil audit adalah kemungkinan (joint probability) dimana seorang
auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem
akuntansi kliennya. Kemungkinan dimana auditor akan menemukan salah saji
tergantung pada kualitas pemahaman
auditor (kompetensi) sementara tindakan melaporkan
salah saji tergantung pada independensi auditor. Kompetensi berkaitan dengan
pengetahuan dan pengalaman memadai yang dimiliki akuntan publik dalam bidang
auditing dan akuntansi. Sedangkan independensi merupakan salah satu komponen
etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti akuntan publik
tidak mudah dipengaruhi, tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada
semua pihak yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik.
Kompetensi Terhadap Kualitas Hasil Audit
Akuntan publik harus berpedoman
pada Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu standar auditing. Seorang auditor harus berpengetahuan cukup agar
dapat memahami kriteria-kriteria yang dipergunakan dan cukup mampu atau
kompeten untuk mengetahui dengan pasti jenis dan jumlah fakta yang dibutuhkan,
agar pada akhir pemeriksaan dapat membuat kesimpulan yang tepat
(Alvin&James, 1986). Pemeliharaan kompetensi
profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap
perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan
dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk
meningkatkan dan memelihara kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan
pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional (Kode Etik Profesi
Akuntan Publik Seksi 130 No.3).
Independensi Terhadap
Kualitas Hasil Audit
Independensi merupakan salah satu
komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independen berarti
akuntan publik tidak mudah dipengaruhi,
tidak memihak kepentingan siapapun serta jujur kepada semua pihak yang
meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik (Cristiawan, 2002). Auditor harus memiliki sikap mental yang bebas atau
independen. Meskipun seseorang mampu, namun tidak ada gunanya apabila dia bersikap berat sebelah dalam menghimpun informasi
yang diperlukan karena yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan adalah
informasi yang tidak memihak (unbiased
information) (Alvin&James, 1995).
Kompetensi
1.Pengetahuan
2.Pengalaman
Independensi
1.
Lama
hubungan dengan klien
2.
Tekanan
dari klien
3.
Telaah
dari rekan auditor
4.
Jasa non
audit
Kualitas
Hasil Audit
1.
Kualitas
strategis
2.
Kualitas
teknis
3.
Kualitas
proses
Pengaruh Kompetensi Auditor
terhadap Kualitas Hasil Audit.
Kompetensi auditor adalah auditor yang dengan
pengetahuan dan pengalamannya yang cukup dan eksplisit dapat melakukan audit
secara objektif, cermat dan seksama. Kualitas hasil audit merupakan segala kemungkinan (probability) dimana auditor pada saat
mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam
sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, dimana
dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing
dan kode etik akuntan publik yang relevan. Berdasarkan hasil riset yang telah dilakukan pada
beberapa KAP diperoleh hasil bahwa kompetensi mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap kualitas audit. Pengaruh yang ditimbulkan adalah positif,
yaitu semakin tinggi tingkat kompetensi seorang auditor maka semakin tinggi
kualitas auditnya, sedangkan
independensi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit.
Pengaruh yang ditimbulkan adalah positif, yaitu semakin tinggi tingkat
independensi seorang auditor maka akan semakin tinggi pula tingkat kualitas
audit yang dihasilkan oleh auditor tersebut. Dari hasil riset yang pernah dilakukan pada
beberapa KAP, diketahui bahwa kompetensi auditor mempunyai pengaruh yang cukup
besar terhadap kualitas hasil audit. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa
seorang auditor yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai akan
lebih memahami dan mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam dan lebih mudah
dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks dalam lingkungan audit
kliennya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi
kompetensi yang dimiliki auditor maka semakin tinggi pula kualitas audit yang
dihasilkannya.
Pengaruh Independensi Auditor
terhadap Kualitas Audit.
Independensi merupakan sikap yang diharapkan dari
seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam
melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan prinsip integritas dan
objektivitas. Dari hasil riset yang pernah dilakukan pada
beberapa KAP, diketahui bahwa Indepedensi auditor mempunyai pengaruh yang cukup
besar terhadap kualitas hasil audit. Oleh karena itu cukuplah beralasan bahwa
untuk menghasilkan audit yang berkualitas diperlukan sikap independen dari
auditor. Karena jika auditor kehilangan independensinya maka laporan audit yang
dihasilkan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada sehingga tidak dapat
digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pengaruh Kompetensi dan
Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit.
Dalam melaksanakan proses audit, auditor
membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang baik karena dengan kedua hal itu
auditor menjadi lebih mampu memahami kondisi keuangan dan laporan keuangan
kliennya. Kemudian dengan sikap independensinya maka auditor dapat melaporkan
dalam laporan auditan jika terjadi pelanggaran dalam laporan keuangan kliennya.Sehingga berdasarkan logika di atas maka kompetensi
dan independensi memiliki pengaruh dalam menghasilkan hasil audit yang
berkualitas baik pada proses maupun outputnya. Hasil tersebut dapat dipahami bahwa kompetensi dan
independensi berpengaruh terhadap kualitas hasil audit. Apabila auditor
benar-benar independen dan memiliki kompetensi yang tinggi maka akan tidak
terpengaruh oleh kliennya dan dapat melaksanakan proses audit secara maksimal.
Auditor akan dengan leluasa melakukan tugas auditnya sesuai dengan kompetensi
yang dimiliki. Namun jika tidak memiliki independensi terutama jika
mendapat tekanan-tekanan dari pihak klien disertai dengan kemampuan yang
rendah untuk melaksanakan audit maka kualitas audit yang dihasilkannya juga
tidak maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Arens A.
Alvin – James
K. Loebbecke,(1995), Auditing, Jakarta:
Erlangga
Arikunto, Suharsimi,(2010),Prosedur Penelitian,Jakarta:PT.Rineka Cipta
Ghozali, Imam,
(2006), Aplikasi Analisis Multivariate Dengan
Program SPSS,Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Halim, Abdul.2004. Auditing dan Sistem Informasi. Edisi Pertama. Yogyakarta:UPP AMP YKPN
Indrianto, N dan
Bambang Supomo, (2002), Metode Penelitian
Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen,Yogyakarta: BPFE
Mulyadi, (2002), Auditing 1, Jakarta:Salemba Empat
Sugiyono, (2008), Metode Penelitian,Bandung: Alfabeta
Supranto, J, (2001), Statistik, Jakarta:Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar